KOMPAS.com - Satu kapal dilaporkan tenggelam di Perairan Batu Tiga Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Sabtu (21/1/2023).
Berdasarkan laporan Kompas.com, Senin (23/1/2023), pada kejadian itu ternyata wisatawan harusnya tidak menaiki kapal bernama KLM Tiana Liveboat yang tenggelam itu.
Sebab, bukan kapal itu yang mereka pesan, melainkan kapal wisata lainnya dengan nama Nadia.
Baca juga:
Lalu, bagaimana jika mengalami kapal tenggelam saat berwisata? Apakah yang harus diperhatikan untuk mengajukan klaim sekaligus meminta pertanggung jawaban dari agen perjalanan, terkait kerugian yang timbul akibat peristiwa tersebut?
Menurut Ketua Umum Asosiasi Travel Agent Indonesia (ASTINDO) Pauline Suharno, penumpang yang kapal wisatanya tenggelam boleh mengajukan ganti rugi dan menuntut agen perjalanan terkait ke pengadilan.
Terlebih, bila spesifikasi kapal yang diterima tidak sesuai dengan yang ditawarkan saat pembelian paket wisata.
"Terkait kapal tenggelam (saat berwisata) ini, kalau kapal itu ternyata tidak sesuai spek yang ditawarkan, itu boleh banget minta ganti rugi," kata Pauline kepada Kompas.com, Senin (23/1/2023).
Baca juga: Tertipu Fasilitas Kapal Tak Sesuai di Labuan Bajo, Bisakah Minta Ganti Rugi?
Namun, sebagai catatan, untuk besaran ganti rugi tergantung pada keputusan pengadilan, serta sejauh apa tanggung jawab dari agen perjalanan yang bersangkutan.
Hal ini lantaran tidak ada aturan pasti dalam perjanjian kerja sama yang memuat ketentuan besaran ganti rugi.
Ditambah lagi, tidak semua agen perjalanan memiliki badan hukum dan keanggotaan resmi. Sebab banyak pula agen perjalanan abal-abal yang menjual paket wisata, sehingga kredibilitasnya belum terjamin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.