Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/01/2023, 10:10 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satu kapal dilaporkan tenggelam di Perairan Batu Tiga Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Sabtu (21/1/2023).

Berdasarkan laporan Kompas.com, Senin (23/1/2023), pada kejadian itu ternyata wisatawan harusnya tidak menaiki kapal bernama KLM Tiana Liveboat yang tenggelam itu.

Sebab, bukan kapal itu yang mereka pesan, melainkan kapal wisata lainnya dengan nama Nadia.

Baca juga:

Lalu, bagaimana jika mengalami kapal tenggelam saat berwisata? Apakah yang harus diperhatikan untuk mengajukan klaim sekaligus meminta pertanggung jawaban dari agen perjalanan, terkait kerugian yang timbul akibat peristiwa tersebut?

Wisatawan berhak ajukan ganti rugi

Menurut Ketua Umum Asosiasi Travel Agent Indonesia (ASTINDO) Pauline Suharno, penumpang yang kapal wisatanya tenggelam boleh mengajukan ganti rugi dan menuntut agen perjalanan terkait ke pengadilan.

Terlebih, bila spesifikasi kapal yang diterima tidak sesuai dengan yang ditawarkan saat pembelian paket wisata.

"Terkait kapal tenggelam (saat berwisata) ini, kalau kapal itu ternyata tidak sesuai spek yang ditawarkan, itu boleh banget minta ganti rugi," kata Pauline kepada Kompas.com, Senin (23/1/2023).

Baca juga: Tertipu Fasilitas Kapal Tak Sesuai di Labuan Bajo, Bisakah Minta Ganti Rugi?

Namun, sebagai catatan, untuk besaran ganti rugi tergantung pada keputusan pengadilan, serta sejauh apa tanggung jawab dari agen perjalanan yang bersangkutan.

Hal ini lantaran tidak ada aturan pasti dalam perjanjian kerja sama yang memuat ketentuan besaran ganti rugi.

Ditambah lagi, tidak semua agen perjalanan memiliki badan hukum dan keanggotaan resmi. Sebab banyak pula agen perjalanan abal-abal yang menjual paket wisata, sehingga kredibilitasnya belum terjamin.

"Kembali lagi, kalau wisatawan mau komplain, akan sejauh apa dihadapi sama travel agent yang bersangkutan. Akankah diganti rugi atau sebatas pengembalian biaya perjalanan karena tidak ada kontrak PKS (perjanjian kerja sama) yang jelas untuk ganti rugi," terang Pauline.

Menuntut ganti rugi bila tak ada perjanjian tertulis

Lantas, bagaimana menuntut ganti rugi bila tidak ada perjanjian sejak awal pembelian paket kapal wisata?

Bila wisatawan dan agen perjalanan tidak memiliki perjanjian sejak awal pembelian paket kapal wisata, wisatawan tetap boleh mengajukan tuntutan saat kapal yang ditumpangi tenggelam.

Ilustrasi kapal pesiar.UNSPLASH/Tayler Lyons Ilustrasi kapal pesiar.

"Kalau tamunya tidak punya PKS dan mau tuntut-tuntutan, silakan (ajukan ganti rugi saat tenggelam). Tapi balik lagi, keputusan di pengadilan," ujarnya.

Maka itu, sambung Pauline, wisatawan bisa menyertakan bukti berupa teks Whatsapp, foto, atau bukti tertulis lainnya seperti itinerary dan rincian fasilitas yang dijanjikan, sebagai bukti terlampir.

"Makanya masyarakat saat membeli paket itu harus jelas, kayak kapal, kapal yang digunakan apa, kapal kayu kah, kapal phinisi, atau kapal boat, apakah dijelaskan secara rinci dalam penawaran," papar dia.

Baca juga: Kisaran Biaya ke Labuan Bajo; Transportasi, Penginapan, dan Makan

Bila ternyata spesifikasi kapal yang tertulis tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, wisatawan berhak menolak untuk naik.

"Balik lagi, sekarang ada nggak hitam di atas putih, spek kapalnya seperti apa, fasilitas yang tertera bagaimana. Jadi harus diperjelas dari awal. Kalau nggak sesuai bisa dikomplain, minta duit balik atau refund," pungkas dia.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com