KOMPAS.com - Sejumlah wisatawan mengaku ditipu agen perjalanan yang menawarkan kapal wisata untuk digunakan berlayar di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebagai antisipasi agar ke depannya tidak mengalami hal serupa, Direktur Utama Badan Pelaksana Otoritas Labuan Bajo Flores (BPOLBF) Shana Fatina menyarankan wisatawan untuk mengecek keanggotaan dan legalitas agen perjalanan, termasuk kapal yang terdaftar.
"Bisa gunakan situs kami juga (untuk mengecek) di https://registration.labuanbajoflores.id/," ujar Shana saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/1/2023).
Baca juga:
Melalui laman tersebut, calon wisatawan bisa mengecek daftar agen perjalanan atau operator tur, daftar pemandu wisata, daftar kapal, hingga peta zonasi.
Adapun untuk mengecek keresmian agen perjalanan di luar Labuan Bajo, juga bisa melalui situs asosiasi agen perjalanan seperti ASITA dan ASTINDO (Asosiasi Travel Agent Indonesia), seperti dikutip Kompas.com (24/1/2023).
Sebagai informasi, sebelumnya terjadi peristiwa kapal tenggelam di Perairan Batu Tiga Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, pada Sabtu (21/1/2023). Kapal yang tenggelam adalah KLM Tiana Liveboat.
Baca juga: Kisaran Biaya ke Labuan Bajo; Transportasi, Penginapan, dan Makan
Pada kejadian itu, wisatawan seharusnya tidak menaiki kapal bernama KLM Tiana Liveboat tersebut. Sebab, kata wisatawan, bukan kapal itu yang dipesan dan dijanjikan, melainkan kapal wisata Nadia.
Lalu, belakangan ini baru diketahui bahwa kapal Tiana yang mereka tumpangi sebelumnya pernah mengalami kejadian serupa dan menewaskan dua orang penumpang pada 2022.
Shana menjelaskan, izin berlayar suatu kapal sendiri ditetapkan oleh syahbandar atau kepala pelabuhan. Namun, kasus penipuan atau penggantian kapal wisata seperti ini tentu sebaiknya diantisipasi.
Baca juga: Marak Kecelakaan Kapal Wisata, Pemerintah Diimbau Wajibkan Asuransi Perjalanan
Lantas, apa yang harus wisatawan lakukan jika telah mengecek keresmian tur operator dan kapal, namun tetap mengalami kejadian serupa di lapangan?
Shana menyampaikan, wisatawan bisa melaporkan agen perjalanan kepada Dinas Pariwisata setempat dengan pengarahan dari Badan Pelaksana Otoritas Labuan Bajo Flores (BPOLBF).
"Harus lapor ke dinas pariwisata atau BPOLBF. Kami bisa asistensi," ujar Shana.
Baca juga: Kapal Tenggelam Saat Wisata, Perhatikan Ini untuk Ajukan Ganti Rugi
Lebih lanjut, ia menyarankan wisatawan yang ragu atau menemui kasus penipuan untuk bisa membatalkan dan meminta ganti rugi.
"Wisatawan bisa batalkan dan minta ganti rugi. Kebanyakan kejadian saat mereka sudah di pelabuhan baru ketahuan, jadi sudah keburu tanggung, tapi ini bisa jadi berisiko," tuturnya.
View this post on Instagram
Oleh karena itu, ia berpesan agar wisatawan sebaiknya tidak lupa untuk selalu mengecek sebelum berangkat liburan.
"Pastikan juga ada perjanjian situasi boleh penggantian kapal kalau kasus tertentu," pungkasnya.
Baca juga: