KOMPAS.com - Warga Negara Asing (WNA) dapat mengajukan permohonan Visa Kunjungan Wisata dan Visa Kunjungan Pra-Investasi di situs web Molina mulai Kamis (26/1/2023).
“Selain mengajukan Visa Kunjungan untuk Wisata dan Pra-Investasi, WNA juga dapat memperpanjang Electronic Visa on Arrival (e-VOA) melalui website Modul Lalu Lintas Orang Asing (Molina)," kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (26/01/2023).
Baca juga:
Adapun Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan layanan baru tersebut dengan metode pembayaran secara daring.
Lebih lanjut, kata Silmy, pembayaran dapat dilakukan menggunakan kartu kredit atau debit dalam jaringan Visa, Mastercard, atau JCB.
“Dengan begitu, WNA bisa menyelesaikan permohonan visanya dalam sekali proses. Ini merupakan salah satu wujud digitalisasi pelayanan publik yang sedang digalakkan oleh Ditjen Imigrasi,” imbuhnya.
Sebagai informasi, sebelumnya wisatawan mancanegara (wisman) pemegang e-VOA harus datang ke kantor imigrasi untuk mengajukan perpanjangan.
Dengan adanya layanan baru ini, semua dapat diproses di mana pun dan kapan pun lantaran cukup menggunakan smartphone dan jaringan internet.
Baca juga: Multiple Entry Visa, Tak Hanya Bisa Digunakan untuk Wisata
Selain itu, Visa Kunjungan untuk Wisata dan Pra-Investasi dapat diajukan WNA tanpa memerlukan penjamin (sponsor).
“Layanan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan investasi,” tutur Silmy.
Sebab, kata dia, imigrasi memberikan kemudahan bagi pebisnis global dan investor dunia untuk meninjau serta mempelajari investasi yang potensial sebelum mereka menanamkan modalnya di Indonesia.
Baca juga: 3 Tips Bikin Visa Schengen, Jangan Beri Itinerary Fiktif
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.