Terkait ketentuan vaksinasi jika menggunakan kereta api jarak jauh, calon penumpang usia 18 tahun ke atas harus terlebih dahulu mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.
"18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga atau booster," kata Eva.
Anak usia 6-17 tahun diwajibkan minimal memperoleh vaksin Covid-19 dosis kedua, sedangkan anak berusia di bawah enam tahun tidak wajib mendapatkan vaksinasi Covid-19 dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen atau RT-PCR.
Baca juga:
Namun, anak usia enam tahun wajib didampingi oleh penumpang yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Sebagai informasi, apabila ada calon penumpang yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 akibat alasan medis tertentu cukup lampirkan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit pemerintah
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.