KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali mengkaji kembali aturan pendakian gunung. Hal ini menyusul rencana penetapan gunung sebagai kawasan suci.
"Ada Gunung Agung, Gunung Batur, dan lainnya. Artinya akan diatur penggunaan kegiatannya, sedang dihitung, dikaji, untuk pendakian. Kalau yang pasti untuk upacara ritual boleh, penanganan bencana boleh," ujar Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Rabu (1/2/2023), seperti dikutip Antara.
Baca juga:
Ia menambahkan, gunung akan tetap bisa digunakan untuk aktivitas sembahyang. Namun, demi menjaga kesuciannya, pemanfaatan area gunung untuk wisata akan dikaji.
Meski begitu, aktivitas pariwisata di sekitarnya tetap berjalan.
"Pariwisata tetap berjalan, tapi para sulinggih sudah memutuskan secara sosiologis dan kosmologis, ada keputusan supaya gunung dan danau itu dijadikan kawasan suci. Memang sudah suci, tetapi ditetapkan sekarang jadi kawasan suci," katanya.
Terkait usaha pariwisata yang dapat terdampak karena aturan ini, Koster mengatakan bahwa usaha pariwisata tidak hanya bisa dilakukan di satu tempat saja.
"Usaha kan tidak satu di situ, terbuka yang lain, banyak," tuturnya.
Baca juga:
Sebelumnya, rencana penetapan gunung sebagai kawasan suci telah dikemukakan dalam rapat paripurna mengenai rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Bali tahun 2023-2043 pada Senin (30/1/2023).
Hal itu tercetus menyusul adanya sejumlah pelanggaran batas kesucian di kawasan gunung, danau, maupun pura di Bali.
Menurut Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali Nyoman Kenak, sebelumnya sudah ada RTRW kawasan suci dan secara praktik, kawasan tersebut juga sudah disucikan melalui upacara.
Namun, regulasi akan membantu memperkuatnya.
"Hadirnya regulasi ini, tentu memperkuat perlindungan kesucian kawasan," ucap dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.