Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Visa Transit Arab Saudi Berlaku 4 Hari, Bisa Umrah dan Ziarah

Kompas.com - 03/02/2023, 23:16 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

KOMPAS.com - Kerajaan Arab Saudi meluncurkan visa transit, yang memungkinkan pelaku perjalanan udara singgah selama empat hari atau 96 jam secara gratis di negara tersebut.

Ini berlaku bagi para pelaku perjalanan udara yang memesan penerbangan internasional dari maskapai Saudi, seperti Saudi Arabia Airlines atau Flynas.

Baca juga: 6 Situs Warisan Dunia di Arab Saudi, Susuri Jejak Sejarah

Dikutip dari Sauri Gazette, visa transit Saudi berlaku mulai Senin (30/1/2023).

Menurut Kementerian Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi, visa bakal dikeluarkan bersama dengan tiket penerbangan yang dipesan.

Dilansir Travel Pulse, pada waktu tersebut pelancong bisa melakukan ibadah umrah, mengunjungi Masjid Nabawi, serta destinadi wisata dan sejarah lain.

Pelancong juga mendapatkan keuntungan gratis menginap di hotel selama semalam, sebagai bagian dari program tersebut.

“Visa transit yang baru diluncurkan ini adalah satu lagi bukti komitmen Saudi untuk mengembangkan dan mendorong pertumbuhan di sektor pariwisata,” kata Menteri Pariwisata dan Ketua Dewan Otoritas Pariwisata Saudi, Ahmed Al-Khateeb, seperti dikutip Arab News, Jumaf (3/2/2023).

Baca juga:

Sementara itu, Kepala eksekutif SAUDIA dan flynas berharap, pemberlakuan visa transit bisa membantu Kerajaan Saudi mencapai target strategis 100 juta kunjungan pada 2030.

"Kami yakin ini akan berdampak positif terhadap peningkatan jumlah penumpang transit sekaligus meningkatkan posisi kami sebagai hub yang menghubungkan Timur dan Barat,” ‏ kata Kapten Ibrahim Koshy dari SAUDIA.

“Layanan baru ini juga akan mendorong penumpang untuk melakukan umrah, mengunjungi tujuan utama dan menghadiri acara dan musim-musim di Saudi."

Syarat visa transit Arab Saudi

Visa transit bisa didapatkan pelancong jika sudah memesan penerbangan internasional dari maskapai Saudi.

Selain itu, pelancong juga harus memiliki paspor yang diakui dan masih memiliki masa berlaku, setidaknya enam bulan.

Baca juga:

Visa transit berlaku selama tiga bulan dan jika sudah berada di Arab Saudi tidak bisa diperpanjang lebih dari empat hari atau 96 jam.

Distrik At-Turaif di Ad-Diriyah, Arab Saudi.JEAN-JACQUES GELBART VIA UNESCO Distrik At-Turaif di Ad-Diriyah, Arab Saudi.

Setelah memesan, aplikasi visa akan secara otomatis diteruskan ke platform visa nasional terpadu di Kementerian Luar Negeri Arab Saudi untuk diproses.

Kemudian, visa digital digital akan dikeluarkan secara instan dan dikirim kembali ke penerima melalui email.

Pemesan tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk visa ini alias gratis. Visa akan dikeluarkan bersama dengan tiket perjalanan, membuat pemesan memiliki hak untuk tinggal selama maksimal empat hari di Saudi.

Baca juga:

Jika ingin memaksimalkan kunjungan, pemesan bisa mampir ke sejumlah destinasi populer di Saudi, termasuk salah satunya distrik Al-Turaif di Diriyah yang merupakan salah satu situs warisan dunia UNESCO di negara tersebut.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Tidak bisa untuk haji

Visa transit bisa digunakan untuk berbagai tujuan di Arab Saudi, termasuk ziarah ke Madinah dan umrah. Apalagi, ada sarana prasarana yang memadai untuk transportasi antarwilayah, seperti menggunakan kereta cepat.

Namun, visa ini tidak bisa digunakan untuk ibadah haji karena batas tinggal yang hanya maksimal empat hari.

Baca juga:

Selain itu, mengutip situs Kementerian Agama RI, visa transit tidak bisa digunakan untuk berhaji.

Penyelenggaraan ibadah haji diatur Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pada pasal 18 dijelaskan visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Untuk haji, secara regulasi, kita hanya mengenal dua jenis visa, yaitu visa kuota haji dan visa mujamalah,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com