Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Bikin Visa Jepang: Waiver, Single, dan Multiple

Kompas.com - 04/02/2023, 19:07 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jika kamu ingin jalan-jalan ke Jepang, maka salah satu hal yang harus dipikirkan adalah visa.

Bagi kamu pemegang paspor elektronik (e-paspor) yang berencana berada di Jepang dengan durasi maksimal 15 hari, bisa mengajukan registrasi bebas visa (Visa Waiver) secara langsung ke Kedutaan Jepang di Indonesia, atau menggunakan jasa agen travel.

Sedangkan bagi pemilik paspor biasa yang ingin berwisata ke Jepang, mereka harus mengajukan permohonan visa terlebih dulu sesuai dengan kebutuhan perjalanan.

Baca juga:

"Kalau untuk paspor elektronik bisa pakai Waiver, jadi itu berlaku maksimal selama tiga tahun," kata petugas VFS Jepang bernama Rani kepada Kompas.com dalam acara Japan Travel Fair 2023 di Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Ia melanjutkan, pemilik paspor elektronik juga bisa mengikuti sisa masa berlaku paspor, mana dulu yang habis. Masa sekali visit maksimal 15 hari di Jepang.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas Travel (@kompas.travel)

Lebih lanjut, sambung Rani, pengajuan Visa Jepang menggunakan paspor biasa, tergantung pada tujuan perjalanan pemohon, baik itu berlibur, bisnis, atau untuk transit.

"Kalau visa single entry itu berlakunya tiga bulan, kalau visa double entry itu untuk yang mau dua kali ke Jepang, syaratnya flight booking-nya harus udah ada dua-duanya," tutur Rani.

Baca juga: Panduan Bersepeda di Shimanami Kaido, Jepang yang Banyak Digemari Turis Indonesia

Sementara itu, multiple visa memungkinkan kamu bisa bolak-balik ke Jepang, tetapi tergantung kedutaan memberi berapa tahun, antara satu tahun, tiga tahun, atau lima tahun.

Untuk wisatawan, dapat mengajukan Visa Single Entry, Double Entry, atau Multiple Entry ke kedutaan, tetapi keputusan diterima atau ditolaknya tergantung kedutaan.

"Biasanya kalau ditolak mungkin hanya akan dikasih Visa Single Entry," tutur Rani.

Tarif bikin visa ke Jepang

Lantas, berapakah biaya yang harus dipersiapkan untuk mengurus Visa Waiver, dan visa biasa (single/multiple entry)?

Tentunya biaya pengurusan visa akan berbeda bila mengurus sendiri atau menggunakan jasa travel agent.

Ilustrasi Jepang sebagai Negeri SakuraPixabay/Nick115 Ilustrasi Jepang sebagai Negeri Sakura

Namun bila kamu mengurus sendiri ke Kedutaan Jepang di Indonesia, pembuatan Visa Waiver akan dikenakan biaya Rp 121.000.

Sedangkan untuk biaya pengurusan Visa Single Entry adalah Rp 582.000, dan biaya pengurusan Visa Multiple Entry adalah Rp 982.000.

Baca juga: Shirakawa Go, Desa Tradisional di Jepang yang Jadi Warisan Budaya UNESCO

"Secara umum untuk semua jenis visa jepang, biasanya proses pembuatannya paling cepat lima hari kerja," imbuh Rani.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com