Nirwala mengimbau pelaku perjalanan luar negeri untuk mengisi customs declaration (CD) dengan benar. Setiap pelaku perjalanan luar negeri, wajib memberitahukan setiap barang bawaannya melalui customs declaration.
“Untuk mempercepat proses pemeriksaan fisik dan pengeluaran barang, penumpang diwajibkan memberitahukan setiap barang bawaannya secara lengkap dan benar pada formulir customs declaration,” ujarnya.
Baca juga: Catat, Daftar Barang yang Tidak Boleh Masuk Bagasi Pesawat
Selain mengisi customs declaration, pemberitahuan barang bawaan penumpang juga disampaikan melalui pemberitahuan impor barang khusus (PIBK), yang berlaku untuk barang non personal use.
“Penyampaian keduanya dapat dalam bentuk data elektronik atau formulir,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, @bravobeacukai, impor barang personal use dilayani melalui dua jalur.
Pertama, jalur hijau atau tanpa melalui pemeriksaan fisik. Kedua, jalur merah atau dilakukan pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko.
Baca juga: Liburan ke Luar Negeri Bujet Rp 5 Juta, Bisa ke Mana Saja?
Nirwala menjelaskan, berdasarkan pemberitahuan dalam customs declaration, atas barang personal use yang nilai pabeannya tidak melebihi FOB 500 dollar AS, maka tidak dilakukan pemeriksaan fisik (jalur hijau).
“Selain kategori ini, petugas bea cukai akan melakukan pemeriksaan fisik sebelum memberikan persetujuan pengeluaran barang atau jalur merah,” terangnya.
Tips selanjutnya adalah mempersiapkan dokumen pendukung seperti paspor, identitas resmi, boarding pass, dan dokumen pendukung lainnya. Persiapan dokumen ini akan membantu mempercepat proses pemeriksaan di pabean.