Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Tips Barang Impor Lolos Bea Cukai

Kompas.com - 04/02/2023, 19:37 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

KOMPAS.com - Belanja menjadi salah satu kegiatan yang lumrah dilakukan masyarakat saat bepergian ke luar negeri. Saat kembali ke Indonesia, barang belanjaan tersebut merupakan kategori barang impor yang terutang bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

“Perlu diketahui bahwa setiap barang yang dibawa oleh penumpang wajib diberitahukan kepada petugas bea cukai,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto, kepada Kompas.com, Sabtu (4/2/2023).

Baca juga: Kategori Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Traveler Wajib Tahu

Petugas bea cukai berwenang melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang luar negeri setibanya di Tanah Air. Nah, agar proses pemeriksaan barang bawaan berjalan lancar, berikut sejumlah tips yang bisa traveler coba.

Ilustrasi koper penumpang yang ingin keluar negeriDok. Shutterstock Ilustrasi koper penumpang yang ingin keluar negeri

1. Memahami aturan barang bawaan penumpang 

Sebelum berbelanja di luar negeri, traveler sebaiknya memahami aturan barang bawaan penumpang.

Nirwala menuturkan peraturan tentang barang bawaan penumpang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

“Peraturan ini mengatur impor barang bawaan penumpang terdiri dari barang personal use dan non-personal use,” terangnya.

Baca juga: Cara Jastip yang Legal, Sesuai Peraturan Ditjen Bea dan Cukai

Secara singkat, pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk barang personal use dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) 500 dollar AS per orang untuk setiap kedatangan.

Namun, jika melebihi batas nilai pabean tersebut, maka pelancong dikenai pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas kelebihan tersebut.

Besaran tarifnya meliputi, tarif bea masuk flat sebesar 10 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen dan pajak penghasilan 10 persen dengan NPWP atau 20 persen jika tidak memiliki NPWP.

Baca juga: 5 Cara Packing Koper saat Traveling, Jangan Terlalu Banyak Barang

Sedangkan, untuk barang non personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Barang non personal use ini dikenakan tarif sesuai Most Favoured Nation (MFN).

Dari gambaran aturan dasar itu, traveler sebaiknya memperhitungkan besaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor jika belanjanya melebihi ketentuan.

Baca juga: Kategori Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Traveler Wajib Tahu

Ilustrasi aktivitas di Bandara Internasional Denver di Colorado, AS. PATRICK T. FALLON/AFP Ilustrasi aktivitas di Bandara Internasional Denver di Colorado, AS.

2. Mengisi customs declaration dengan benar dan jujur

Nirwala mengimbau pelaku perjalanan luar negeri untuk mengisi customs declaration (CD) dengan benar. Setiap pelaku perjalanan luar negeri, wajib memberitahukan setiap barang bawaannya melalui customs declaration.

“Untuk mempercepat proses pemeriksaan fisik dan pengeluaran barang, penumpang diwajibkan memberitahukan setiap barang bawaannya secara lengkap dan benar pada formulir customs declaration,” ujarnya.

Baca juga: Catat, Daftar Barang yang Tidak Boleh Masuk Bagasi Pesawat

Ilustrasi Customs DeclarationShutterstock/William Potter Ilustrasi Customs Declaration

Selain mengisi customs declaration, pemberitahuan barang bawaan penumpang juga disampaikan melalui pemberitahuan impor barang khusus (PIBK), yang berlaku untuk barang non personal use.

“Penyampaian keduanya dapat dalam bentuk data elektronik atau formulir,” imbuhnya.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, @bravobeacukai, impor barang personal use dilayani melalui dua jalur.

Pertama, jalur hijau atau tanpa melalui pemeriksaan fisik. Kedua, jalur merah atau dilakukan pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko.

Baca juga: Liburan ke Luar Negeri Bujet Rp 5 Juta, Bisa ke Mana Saja?

Nirwala menjelaskan, berdasarkan pemberitahuan dalam customs declaration, atas barang personal use yang nilai pabeannya tidak melebihi FOB 500 dollar AS, maka tidak dilakukan pemeriksaan fisik (jalur hijau).

“Selain kategori ini, petugas bea cukai akan melakukan pemeriksaan fisik sebelum memberikan persetujuan pengeluaran barang atau jalur merah,” terangnya.

3. Mempersiapkan dokumen

Tips selanjutnya adalah mempersiapkan dokumen pendukung seperti paspor, identitas resmi, boarding pass, dan dokumen pendukung lainnya. Persiapan dokumen ini akan membantu mempercepat proses pemeriksaan di pabean.

Ilustrasi BelanjaShutterstock Ilustrasi Belanja

 

4. Mempersiapkan invoice 

Ilustrasi invoice dalam transaksi bisnis 

Dok. Mekari Ilustrasi invoice dalam transaksi bisnis

Nirwala juga mengimbau pelaku perjalanan luar negeri untuk mempersiapkan invoice atas belanjanya. Sebab, petugas bea cukai akan membutuhkan invoice untuk dasar penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

“Tidak kalah penting agar penumpang menyiapkan invoice atas barang bawaannya untuk mempermudah petugas bea cukai menentukan besaran nilai transaksi sebagai dasar penghitungan bea masuk dan PDRI,” tuturnya.

Baca juga: 10 Dokumen Penting yang Wajib Dibawa Saat Traveling ke Luar Negeri

5.Memanfaatkan aplikasi Mobile BeaCukai

Untuk mengantisipasi pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, pelaku perjalanan bisa melakukan simulasi tagihan melalui aplikasi Mobile BeaCukai.

Jadi, pelaku perjalanan bisa mempersiapkan uang sejumlah kisaran tagihan tersebut agar barang impor lolos bea cukai.

“Penumpang juga dapat melakukan pengecekan perkiraan nilai tagihan secara mandiri dengan mengunduh aplikasi Mobile BeaCukai di Playstore,” terang Nirwala.

Baca juga: Ini 5 Tips Traveling ke Luar Negeri Antiribet

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com