Lantas, bagaimana cara menghitung pajak barang bawaan jika nilai pabean diperkirakan lebih dari 500 dollar AS?
Nirwala merincikan, barang bawaan yang nilai pabean melebihi 500 dollar AS maka atas kelebihannya dikenai pungutan bea masuk flat sebesar 10 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen, dan pajak penghasilan 10 persen dengan NPWP atau 20 persen jika tidak memiliki NPWP.
“Jika lebih dari 500 dollar AS, maka terhadap nilai kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan PDRI,” tuturn Nirwala.
Baca juga: 5 Tips Ambil Foto Keren Saat Wisata ke Luar Negeri
Sebagai antisipasi, pelaku perjalanan bisa melakukan simulasi pungutan bea masuk dan pajak impor melalui aplikasi Mobile BeaCukai.
Jadi, traveler bisa mempersiapkan uang sejumlah kisaran pungutan tersebut agar barang impor lolos bea cukai.
“Penumpang juga dapat melakukan pengecekan perkiraan nilai tagihan secara mandiri dengan mengunduh aplikasi Mobile BeaCukai di Playstore,” terang Nirwala.
Baca juga: Pertama Kali Liburan ke Luar Negeri? Hindari 9 Hal Ini
Sebagai gambaran, berikut simulasi perhitungan besaran bea masuk dan pajak impor seperti dikutip dari akun Twitter resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, @beacukaiRI.
Misalnya, pelaku perjalanan luar negeri membeli iPhone 14 Pro 512GB dengan harga 1.299 dollar AS. Saat tiba di Tanah Air, kurs yang berlaku adalah Rp 14.000 per dollar AS.
Berikut simulasi perhitungan besaran bea masuk dan pajak impornya:
Nilai barang: 1.299 dollar AS
Bebas bea masuk: 500 dollar AS
Nilai yang dikenai pungutan: 799 dollar AS (berasal dari perhitungan nilai barang 1.299 dollar AS dikurangi bebas bea masuk 500 dollar AS).
Kurs yang berlaku: Rp 14.000 per dollar AS
Maka, Nilai Pabean (NP) sebesar 799 dollar AS dikali kurs Rp 14.000, yakni Rp 11.186.000.
Selanjutnya, pengutuan bea masuk adalah 10 persen dari Rp 11.186.000, yakni Rp 1.119.000 (setelah dibulatkan).
Baca juga: 10 Dokumen Penting yang Wajib Dibawa Saat Traveling ke Luar Negeri
Setelah mengetahui besaran pungutan bea masuk, selanjutnya kita akan menghitung perkiraan PPN dan PPh atas barang bawaan tersebut.
Untuk mencari PPN dan PPh, terlebih dulu kita harus mencari Nilai Impor (NI) yang didapat dari menjumlahkan nilai pabean (NP), yakni Rp 11.186.000 dan bea masuk, yakni Rp Rp 1.119.000.
Jadi, Nilai Impor (NI) adalah Rp 12.305.000
Selanjutnya, tarif PPN adalah 11 persen dari Nilai Impor (NI), yakni Rp 1.354.000
Kemudian, tarif PPh bagi pemilik NPWP adalah 10 persen dari Nilai Impor (NI), yakni Rp 1.231.000
Sedangkan, tarif PPh jika tidak punya NPWP adala 20 persen dari Nilai Impor (NI), yakni Rp 2.461.000.
Dengan demikian, total pungutan meliputi bea masuk, ditambah PPN dan PPh menjadi Rp 3.704.000 (dengan NPWP) dan Rp 4.934.000 (tanpa NPWP).
Baca juga: Catat, Daftar Barang yang Tidak Boleh Masuk Bagasi Pesawat
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.