KOMPAS.com - Cara menghitung pajak barang bawaan dari luar negeri masih menjadi pertanyaan bagi sejumlah traveler.
Padahal, dengan mengetahui kewajiban pajak yang harus dibayarkan akan sangat membantu pelaku perjalanan luar negeri saat berada di pabean.
Baca juga: Kategori Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Traveler Wajib Tahu
“Perlu diketahui bahwa setiap barang yang dibawa oleh penumpang wajib diberitahukan kepada petugas bea cukai,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto kepada Kompas.com, Sabtu (4/2/2023).
Sebab, barang dari luar negeri masuk kategori barang impor, atau biasa disebut impor barang bawaan penumpang.
Nirwala menuturkan, pemberitahuan dapat dilakukan dengan mengisi customs declaration (CD) atau pemberitahuan impor barang khusus (PIBK) dalam bentuk data elektronik atau formulir.
Baca juga: 5 Tips Barang Impor Lolos Bea CukaiBaca juga: 5 Tips Barang Impor Lolos Bea Cukai
Kabar baiknya, pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk dan Pajak dalam Rangka Impor (PDRI) bagi barang bawaan penumpang dalam batasan tertentu.
Fasilitas bebas bea masuk dan bebas pajak impor diberikan pada barang bawaan kategori barang pribadi penumpang (personal use), dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) maksimal 500 dollar AS per orang untuk setiap kedatangan.
“Pembebasan bea masuk dan Pajak dalam Rangka Impor (PDRI) diberikan untuk barang personal use dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) 500 dollar AS per orang untuk setiap kedatangan,” ujarnya.
Baca juga: Ini 5 Tips Traveling ke Luar Negeri Antiribet
Sedangkan, barang non personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak impor. Barang non personal use ini dikenakan tarif sesuai Most Favoured Nation (MFN).
Adapun, aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
View this post on Instagram
Lantas, bagaimana cara menghitung pajak barang bawaan jika nilai pabean diperkirakan lebih dari 500 dollar AS?
Nirwala merincikan, barang bawaan yang nilai pabean melebihi 500 dollar AS maka atas kelebihannya dikenai pungutan bea masuk flat sebesar 10 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen, dan pajak penghasilan 10 persen dengan NPWP atau 20 persen jika tidak memiliki NPWP.
“Jika lebih dari 500 dollar AS, maka terhadap nilai kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan PDRI,” tuturn Nirwala.
Baca juga: 5 Tips Ambil Foto Keren Saat Wisata ke Luar Negeri
Sebagai antisipasi, pelaku perjalanan bisa melakukan simulasi pungutan bea masuk dan pajak impor melalui aplikasi Mobile BeaCukai.
Jadi, traveler bisa mempersiapkan uang sejumlah kisaran pungutan tersebut agar barang impor lolos bea cukai.
“Penumpang juga dapat melakukan pengecekan perkiraan nilai tagihan secara mandiri dengan mengunduh aplikasi Mobile BeaCukai di Playstore,” terang Nirwala.
Baca juga: Pertama Kali Liburan ke Luar Negeri? Hindari 9 Hal Ini
Sebagai gambaran, berikut simulasi perhitungan besaran bea masuk dan pajak impor seperti dikutip dari akun Twitter resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, @beacukaiRI.
Misalnya, pelaku perjalanan luar negeri membeli iPhone 14 Pro 512GB dengan harga 1.299 dollar AS. Saat tiba di Tanah Air, kurs yang berlaku adalah Rp 14.000 per dollar AS.
Berikut simulasi perhitungan besaran bea masuk dan pajak impornya:
Nilai barang: 1.299 dollar AS
Bebas bea masuk: 500 dollar AS
Nilai yang dikenai pungutan: 799 dollar AS (berasal dari perhitungan nilai barang 1.299 dollar AS dikurangi bebas bea masuk 500 dollar AS).
Kurs yang berlaku: Rp 14.000 per dollar AS
Maka, Nilai Pabean (NP) sebesar 799 dollar AS dikali kurs Rp 14.000, yakni Rp 11.186.000.
Selanjutnya, pengutuan bea masuk adalah 10 persen dari Rp 11.186.000, yakni Rp 1.119.000 (setelah dibulatkan).
Baca juga: 10 Dokumen Penting yang Wajib Dibawa Saat Traveling ke Luar Negeri
Setelah mengetahui besaran pungutan bea masuk, selanjutnya kita akan menghitung perkiraan PPN dan PPh atas barang bawaan tersebut.
Untuk mencari PPN dan PPh, terlebih dulu kita harus mencari Nilai Impor (NI) yang didapat dari menjumlahkan nilai pabean (NP), yakni Rp 11.186.000 dan bea masuk, yakni Rp Rp 1.119.000.
Jadi, Nilai Impor (NI) adalah Rp 12.305.000
Selanjutnya, tarif PPN adalah 11 persen dari Nilai Impor (NI), yakni Rp 1.354.000
Kemudian, tarif PPh bagi pemilik NPWP adalah 10 persen dari Nilai Impor (NI), yakni Rp 1.231.000
Sedangkan, tarif PPh jika tidak punya NPWP adala 20 persen dari Nilai Impor (NI), yakni Rp 2.461.000.
Dengan demikian, total pungutan meliputi bea masuk, ditambah PPN dan PPh menjadi Rp 3.704.000 (dengan NPWP) dan Rp 4.934.000 (tanpa NPWP).
Baca juga: Catat, Daftar Barang yang Tidak Boleh Masuk Bagasi Pesawat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.