Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Bea Cukai yang Perlu Diketahui Saat Pulang dari Luar Negeri

Kompas.com - 05/02/2023, 12:09 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

 

KOMPAS.com - Pelaku perjalanan luar negeri perlu mengetahui aturan perpajakan saat masuk ke Indonesia, mulai dari ketentuan bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI), dan cukai.

Sebab, jika traveler membawa barang dari luar negeri maka terhitung sebagai barang impor atau disebut sebagai impor barang bawaan.

Baca juga: Kategori Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Traveler Wajib Tahu

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, petugas Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang luar negeri setibanya di Tanah Air

“Perlu diketahui bahwa setiap barang yang dibawa oleh penumpang wajib diberitahukan kepada petugas bea cukai,” ujar Nirwala kepada Kompas.com, Sabtu (4/2/2023).

Baca juga: 5 Tips Barang Impor Lolos Bea Cukai

Berikut sejumlah aturan perpajakan yang perlu diketahui saat pulang dari luar negeri.

Perlu diketahui, aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Ilustrasi koperSHUTTERSTOCK Ilustrasi koper

1. Kategori barang bawaan 

Mengacu pada PMK Nomor 203/PMK.04/2017, barang impor bawaan penumpang terdiri dari dua kategori.

Pertama, barang pribadi penumpang, yaitu barang yang dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use). Kedua, barang yang dibawa oleh penumpang selain barang pribadi (non personal use).

Barang non personal use adalah barang yang tidak termasuk dalam kategori barang personal use yang jumlah, jenis, dan sifatnya tidak wajar untuk keperluan pribadi,” tulis akun Twitter Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, @bravobeacukai. 

Sementara, pasal 7 ayat 2 PMK Nomor 203/PMK.04/2017 menegaskan bahwa pejabat Bea dan Cukai berwenang menetapkan kategori barang bawaan penumpang berdasarkan manajemen risiko.

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Barang Bawaan dari Luar Negeri, Cek Simulasinya

2. Mengisi customs declaration 

Ilustrasi Customs DeclarationShutterstock/William Potter Ilustrasi Customs Declaration

Pelaku perjalanan luar negeri wajib memberitahukan setiap barang bawaannya melalui customs declaration atau pemberitahuan impor barang khusus (PIBK). Penyampaian keduanya dapat dalam bentuk data elektronik atau formulir.

Nirwala mengimbau pelaku perjalanan luar negeri untuk mengisi customs declaration dengan benar. 

“Untuk mempercepat proses pemeriksaan fisik dan pengeluaran barang, penumpang diwajibkan memberitahukan setiap barang bawaannya secara lengkap dan benar pada formulir customs declaration,” ujarnya.

Baca juga: 5 Cara Packing Koper saat Traveling, Jangan Terlalu Banyak Barang

Khusus untuk barang personal use, dilayani melalui dua jalur, yakni hijau dan merah, berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, @bravobeacukai

Jalur hijau yakni tanpa melalui pemeriksaan fisik. Sedangkan, jalur merah berarti melalui pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko.

Nirwala menjelaskan,  barang personal use yang nilai pabeannya tidak melebihi free on board (FOB)  500 dollar AS berdasarkan pemberitahuan dalam customs declaration, maka tidak dilakukan pemeriksaan fisik atau jalur hijau.

“Selain kategori ini, petugas bea cukai akan melakukan pemeriksaan fisik sebelum memberikan persetujuan pengeluaran barang atau jalur merah,” terangnya.

Baca juga: 4 Barang yang Sering Lupa Dibawa oleh Pelaku Perjalanan

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com