Pemegang visa transit Arab Saudi bisa melakukan ibadah umrah dan ziarah ke Masjid Nabawi. Selain itu, pemegang visa transit bisa menjelajah tempat wisata dan bersejarah di negara itu, seperti dilansir dari Travel Pulse.
Manfaat lain yang didapat oleh pemegang visa transit adalah fasilitas menginap gratis di hotel di Arab Saudi selama satu malam, seperti dikutip dari Travel Pulse.
Baca juga: Arab Saudi Luncurkan Platform Layanan Umrah, Bisa Pergi Mandiri
Pemegang visa transit Arab Saudi juga mendapatkan izin untuk menyewa mobil selama masa berlakunya, yaitu empat hari. Selain itu, mereka juga diperbolehkan mengendarai mobil selama singgah di Arab Saudi, seperti dilansir dari laman Saudi Gazette.
Prosedur persewaan mobil dapat dilakukan melalui platform elektronik Absher Business yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi. Prosedur bagi pemegang visa transit Arab Saudi lebih sederhana untuk menghemat waktu dan tenaga, sehingga tidak perlu mendatangi Departemen Lalu Lintas.
Masa berlaku visa transit Arab Saudi tidak bisa diperpanjang. Selain itu, visa tersebut hanya bisa digunakan untuk satu kali perjalanan.
Jadi, jika wisatawan ingin mendapatkan visa transit Arab Saudi, maka harus mengajukan kembali pada perjalanan selanjutnya.
Namun demikian, Kementerian Agama RI menegaskan bahwa pemilik visa transit Arab Saudi tidak bisa menggunakannya untuk ibadah haji, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/2/2023).
“Untuk haji, secara regulasi, kami hanya mengenal dua jenis visa, yaitu visa kuota haji dan visa mujamalah,” jelas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
Baca juga: Arab Saudi Tuan Rumah Asian Winter Games 2029, Saljunya Bagaimana?
Syarat permohonan visa transit Arab Saudi adalah pelaku perjalanan wajib memiliki paspor yang diakui dan masih memiliki masa berlaku, setidaknya enam bulan.
Selain itu, mereka harus memesan tiket perjalanan dengan rute transit di salah satu bandara Arab Saudi melalui maskapai Saudi Arabia Airlines dan Flynas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.