Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/02/2023, 22:20 WIB
Sania Mashabi,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Paspor pelaku perjalanan dari luar wilayah Schengen yang akan masuk ke wilayah Schengen rencananya tidak akan dicap atau distempel. Hal ini berlaku bagi pelaku perjalanan dengan skema bebas visa dan visa kunjungan singkat.

Pengecapan paspor nantinya akan diganti dengan sistem bernama Entry/Exit System (EES).

Baca juga: 

"Entry/Exit System (EES) adalah sistem teknologi informasi otomatis untuk mendaftarkan pelaku perjalanan dari negara selain negara-negara Schengen, termasuk pemegang visa kunjungan singkat dan pelaku perjalanan bebas visa, setiap kali mereka melintasi perbatasan eksternal Uni Eropa," bunyi penjelasan soal EES di laman resmi Komisi Eropa, dilansir Rabu (8/2/2023).

Kompas.com merangkum beberapa fakta mengenai rencana penghapusan cap atau stempel di paspor tersebut. Berikut beberapa di antaranya:

Fakta penghapusan cap paspor saat masuk wilayah Schengen

1. Alasan paspor tidak akan dicap lagi

Ilustrasi paspor sejumlah negara di dunia.Dok. Shutterstock/Chintung Lee Ilustrasi paspor sejumlah negara di dunia.

Dikutip dari Schengen Visa Info, EES rencananya akan mengganti sistem yang digunakan saat ini yakni dengan stempel paspor bagi para pelaku perjalanan di luar negara Schengen yang diizinkan masuk negara-negara Schengen.

Adapun sistem stempel di paspor dinilai tidak menghemat waktu, tidak menyediakan data yang bisa diandalkan terkait penyeberangan perbatasan, dan tidak mengizinkan deteksi sistematis bagi pelaku perjalanan yang melewati batas durasi kunjungan.

Selain mengidentifikasi pelaku perjalanan yang melewati batas durasi kunjungan, sistem ini juga bisa mengidentifikasi dokumen dan identitas palsu. 

Sistem ini juga memungkinkan penerapan sistem pemeriksaan perbatasan otomatis dan mandiri (self-service) yang dinilai lebih cepat dan nyaman bagi pelaku perjalanan.

Baca juga:

2. Cara kerja Entry/Exit System

Dilansir dari laman resmi Komisi Eropa, EES akan mendaftarkan nama, jenis dokumen perjalanan, data biometrik seperti sidik jari dan gambar wajah, serta tanggal dan lokasi masuk dan keluarnya pelaku perjalanan.

Aktivitas ini juga disebut berbasis hak-hak fundamental dan perlindungan data pribadi.

Data-data di EES dikabarkan hanya akan bisa diakses oleh otoritas penegak hukum di negara-negara Schengen dan lembaga negara Europol.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com