KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meluncurkan layanan Visa Kunjungan Pra-Investasi pada Rabu (8/2/2023).
"Melalui Visa Kunjungan Pra investasi, Imigrasi memberikan kemudahan bagi investor kelas dunia untuk datang ke Indonesia dalam rangka mengkaji dan meninjau potensi bisnis di sektor yang mereka sasar," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/2/2023).
Baca juga:
Visa Pra-Investasi dinilai sebagai solusi untuk menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif bagi Warga Negara Asing (WNA) menengah ke atas.
Di samping itu, tambah Achmad, WNA juga dapat mengurus administrasi investor dengan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), lawyer (pengacara), dan notaris.
"Jadi, WNA bisa mempersiapkan semuanya secara maksimal," katanya.
Baca juga: Visa Second Home Resmi Berlaku di Indonesia, Ini Syaratnya
Sebagai informasi, masa berlaku Visa Kunjungan Pra-Investasi adalah 180 hari dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 6 juta.
Visa Kunjungan Pra investasi dapat diajukan secara daring melalui website molina.imigrasi.go.id.
"Pemohon tidak memerlukan penjamin atau sponsor di Indonesia," tutur Achmad.
Baca juga:
Berikut cara membuat permohonan Visa Kunjungan Pra-Investasi:
Baca juga: Strategi Indonesia Pulihkan Pariwisata Pascapandemi, Luncurkan Visa sampai Pameran di Luar Negeri
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.