KOMPAS.com - Wisatawan mancanegara (wisman) kini tidak lagi membutuhkan penjamin untuk mengajukan visa kunjungan wisata ke Indonesia terhitung sejak Kamis (26/1/2023).
Visa ini berlaku untuk 60 hari dan bisa diperpanjang hingga maksimal 180 hari.
Baca juga:
"Cocok untuk wisman yang ingin mengeksplorasi Indonesia lebih lama," tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (8/2/2023).
Hal ini, tambahnya, sebagai upaya stimulus perekonomian oleh pemerintah melalui geliat pariwisata Indonesia.
Baca juga: Jenis Visa Baru Golden Visa, Khusus untuk WNA Bertalenta
Untuk diketahui sebelumnya, visa kunjungan wisata harus diajukan oleh penjamin wisman melalui laman visa-online.imigrasi.go.id.
Namun saat ini, selain tanpa penjamin, wisman bisa mengajukan visa tersebut secara mandiri di laman molina.imigrasi.go.id.
Untuk mengajukan visa, wisman hanya perlu mengikuti tahapan berikut.
Baca juga: Strategi Indonesia Pulihkan Pariwisata Pascapandemi, Luncurkan Visa sampai Pameran di Luar Negeri
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.