Adapun persyaratan visa kunjungan wisata untuk 60 hari yaitu:
1. Dokumen perjalanan dengan ketentuan:
2. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan, atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia paling sedikit 2.000 dollar Amerika Serikat (sekitar Rp 30,3 juta).
Baca juga: Visa Second Home Resmi Berlaku di Indonesia, Ini Syaratnya
3. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.
4. Pasfoto berwarna dengan ukuran 4 sentimeter (cm) x 6 cm sebanyak dua lembar.
"Dari sisi biaya, tidak ada perubahan. Tarif visa kunjungan wisata masih sebesar Rp 1,5 juta. Wisman bisa bayar dengan kartu kredit atau debit dalam jaringan Visa, Mastercard, atau JCB. Jadi bisa langsung sekali proses," tutur Achmad.
Baca juga: Visa on Arrival bagi WNA Hanya Berlaku untuk 6 Kegiatan, Apa Saja?
Sebagai informasi, wisman yang ingin berwisata juga bisa menggunakan Visa on Arrival (VoA).
Hanya saja, maksimal masa tinggal dengan VoA hanya 60 hari dan dibatasi khusus untuk wisman dari 87 negara.
"Sedangkan visa kunjungan wisata bisa diajukan oleh wisatawan dari seluruh dunia," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.