Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Visa Kunjungan Wisata ke Indonesia Tak Lagi Wajibkan Penjamin

Kompas.com - 10/02/2023, 15:09 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wisatawan mancanegara (wisman) kini tidak lagi membutuhkan penjamin untuk mengajukan visa kunjungan wisata ke Indonesia terhitung sejak Kamis (26/1/2023).

Visa ini berlaku untuk 60 hari dan bisa diperpanjang hingga maksimal 180 hari.

 

Baca juga:

"Cocok untuk wisman yang ingin mengeksplorasi Indonesia lebih lama," tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (8/2/2023).

Hal ini, tambahnya, sebagai upaya stimulus perekonomian oleh pemerintah melalui geliat pariwisata Indonesia.

Baca juga: Jenis Visa Baru Golden Visa, Khusus untuk WNA Bertalenta

Untuk diketahui sebelumnya, visa kunjungan wisata harus diajukan oleh penjamin wisman melalui laman visa-online.imigrasi.go.id.

Namun saat ini, selain tanpa penjamin, wisman bisa mengajukan visa tersebut secara mandiri di laman molina.imigrasi.go.id.

Prosedur pengajuan visa kunjungan wisata

Ilustrasi permohonan visa.FREEPIK Ilustrasi permohonan visa.

Untuk mengajukan visa, wisman hanya perlu mengikuti tahapan berikut.

  • Mendaftarkan akun di molina.imigrasi.go.id.
  • Setelah masuk, pemohon dapat mengisi borang (formulir) yang tersedia dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
  • Apabila semua data sudah dipastikan benar, pemohon dapat menyelesaikan pembayaran dengan mengikuti panduan yang tertera di website.
  • Selanjutnya, visa akan dikirimkan secara elektronik ke alamat surat elektronik (e-mail) yang telah didaftarkan.

Baca juga: Strategi Indonesia Pulihkan Pariwisata Pascapandemi, Luncurkan Visa sampai Pameran di Luar Negeri

Syarat pengajuan visa kunjungan wisata

Ilustrasi wisatawan mancanegara (wisman) di Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah.Dok. Shutterstock/Lukas Uher Ilustrasi wisatawan mancanegara (wisman) di Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah.

Adapun persyaratan visa kunjungan wisata untuk 60 hari yaitu:

1. Dokumen perjalanan dengan ketentuan:

  • Paspor yang sah dan masih berlaku, minimal 12 bulan untuk permohonan visa kunjungan satu kali perjalanan dengan masa berlaku 180 hari.
  • Paspor yang sah dan masih berlaku minimal enam bulan untuk permohonan visa kunjungan satu kali perjalanan dengan masa berlaku 60 hari.
  • Dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku minimal 12 bulan bagi orang asing tanpa kewarganegaraan.

2. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan, atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia paling sedikit 2.000 dollar Amerika Serikat (sekitar Rp 30,3 juta).

Baca juga: Visa Second Home Resmi Berlaku di Indonesia, Ini Syaratnya

3. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.

4. Pasfoto berwarna dengan ukuran 4 sentimeter (cm) x 6 cm sebanyak dua lembar.

"Dari sisi biaya, tidak ada perubahan. Tarif visa kunjungan wisata masih sebesar Rp 1,5 juta. Wisman bisa bayar dengan kartu kredit atau debit dalam jaringan Visa, Mastercard, atau JCB. Jadi bisa langsung sekali proses," tutur Achmad.

Baca juga: Visa on Arrival bagi WNA Hanya Berlaku untuk 6 Kegiatan, Apa Saja?

Sebagai informasi, wisman yang ingin berwisata juga bisa menggunakan Visa on Arrival (VoA).

Hanya saja, maksimal masa tinggal dengan VoA hanya 60 hari dan dibatasi khusus untuk wisman dari 87 negara.

"Sedangkan visa kunjungan wisata bisa diajukan oleh wisatawan dari seluruh dunia," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com