Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singapura Longgarkan Aturan Covid-19 per 13 Februari, Simak Detailnya

Kompas.com - 11/02/2023, 22:37 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

 

KOMPAS.com - Singapura akan melonggarkan aturan berkaitan dengan Covid-19 mulai Senin (13/2/2023). Pelonggaran ini telah mempertimbangkan perkembangan Covid-19 di negara itu.

Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) menyatakan, situasi Covid-19 di Singapura stabil dalam beberapa bulan terakhir.

Oleh karena itu, kami dapat menghentikan beberapa pembatasan Covid-19 yang tersisa dan menetapkan norma baru bagi endemi Covid-19 (nantinya),” bunyi pengumuman dari laman resmi Kementerian Kesehatan Singapura, dikutip Sabtu (11/2/2023).

Baca juga: Singapura Sumbang Turis Asing Terbanyak ke Indonesia Tahun 2022

Seperti diketahui, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) masih belum mencabut status pandemi Covid-19. Namun, sejumlah negara, termasuk Singapura, telah mempersiapkan langkah antisipasi jika Covid-19 ditetapkan sebagai endemi.

Berikut detail pelonggaran pembatasan Covid-19 di Singapura seperti dirangkum Kompas.com.

Baca juga: Singapore Airlines Travel Fair 2023: Tiket PP Singapura mulai Rp 3 Jutaan

1. Boleh lepas masker di transportasi umum

Otoritas Singapura memperbolehkan masyarakat melepas masker saat berada di transportasi umum mulai Senin (13/2/2023). 

"Pemakaian masker di transportasi umum dan fasilitas perawatan kesehatan (healthcare) dalam ruangan serta perawatan kesehatan di rumah (residential care) tidak lagi diwajibkan, berdasarkan aturan sementara Covid-19," bunyi pengumuman dari laman resmi Kementerian Kesehatan Singapura.

Baca juga: Singapura Bolehkan Lepas Masker di Kendaraan Umum per 13 Februari

Ilustrasi pemakaian masker di kendaraan umum di Singapura. Mulai Senin (13/2/2023), Singapura mengizinkan untuk lepas masker di kendaraan umum.Dok. UNSPLASH/Christian Chen Ilustrasi pemakaian masker di kendaraan umum di Singapura. Mulai Senin (13/2/2023), Singapura mengizinkan untuk lepas masker di kendaraan umum.

Namun demikian, pemakaian masker tetap diwajibkan bagi staf medis dan pasien jika terjadi interaksi dengan pasien dalam ruangan (indoor patient-facing). Misalnya, bangsal rumah sakit, klinik, dan panti jompo. 

"Hal ini untuk melindungi pasien dan tenaga kesehatan dari penyakit menular secara umum dengan lebih baik," bunyi pengumuman tersebut.

Kementerian Kesehatan Singapura juga mengimbau masyarakat lanjut usia (lansia), orang dengan penyakit kekebalan tertentu, orang yang mengidap penyakit pernapasan, dan mengalami gejala Covid-19 untuk tetap memakai masker di keramaian. 

Baca juga: Cara Mudah ke Jewel Changi Singapura dari Terminal 3

2.Status DORSCON turun menjadi hijau 

Kementerian Kesehatan Singapura akan menurunkan level The Disease Outbreak Response System Condition (DORSCON), dari level kuning menjadi hijau. Adapun DORSCON memberikan indikasi situasi Covid-19 saat ini.

Pertimbangan turunnya level DORSCON ke zona hijau adalah situasi global dan lokal yang stabil, sifat penyakit Covid-19 yang ringan terutama pada individu yang sudah divaksinasi, dan gangguan minimal yang ditimbulkan pada layanan kesehatan dan kehidupan sehari-hari.

Kami akan menyesuaikan level DORSCON saat ini dari kuning menjadi hijau mulai 13 Februari 2023,” tulis Kementerian Kesehatan Singapura.

Baca juga: Jewel Changi Singapura Gelar Festival Bertema Disney, Ini 3 Aktivitasnya

 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com