Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singapura Longgarkan Aturan Covid-19 per 13 Februari, Simak Detailnya

Kompas.com - 11/02/2023, 22:37 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

 

3. Masuk Singapura tak perlu tes Covid-19

Pemerintah Singapura akan menghapuskan kewajiban tes Covid-19 sebelum keberangkatan bagi seluruh pelaku perjalanan, terlepas dari status vaksinasi mereka, mulai Senin (13/2/2023).

Jadi, pelaku perjalanan yang masuk ke Singapura tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes Covid-19, meskipun belum mendapatkan vaksin lengkap.

"Mulai 13 Februari 2023, seluruh pelaku perjalanan yang belum divaksinasi lengkap, yang memasuki Singapura tidak lagi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 sebelum keberangkatan (pre-departure test)," bunyi pengumuman Kementerian Kesehatan Singapura.

Baca juga: Syarat Masuk Singapura per 13 Februari, Tidak Perlu Tes Covid-19

Selain itu, pelaku perjalanan jangka pendek (short-term visitors) yang belum divaksinasi lengkap, juga tidak diwajibkan membeli asuransi perjalanan Covid-19.

Namun, skema Vaccinated Travel Framework (VTF) yang diluncurkan pada April 2022 tetap dipertahankan. Skema VTF bisa diaktifkan kembali nantinya, apabila ada perkembangan global, misalnya varian baru Covid-19 yang cukup menular.

Ilustrasi Singapura.GETTY IMAGES via BBC INDONESIA Ilustrasi Singapura.

4. Masuk Singapura wajib isi SG Arrival Card 

Meskipun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19, namun pelaku perjalanan luar negeri tetap harus melengkapi SG Arrival Card saat masuk ke ngara itu.

SG Arrival Card atau Kartu Kedatangan Singapura adalah kartu debarkasi atau kartu embarkasi versi elektronik yang harus diserahkan pelaku perjalanan saat kedatangan di Singapura guna pengurusan imigrasi.

Baca juga: Masuk Singapura Tetap Wajib Isi SG Arrival Card

Tujuannya, untuk mengendalikan penyakit menular yang mungkin dibawa oleh pelaku perjalanan tersebut, antara lain yellow fever (demam kuning), MERS, dan ebola.

Pengisian SG Arrival Card bisa dilakukan melalui laman Immigration and Checkpoints Authority (ICA) atau di aplikasi MyICA Mobile.

5. Aplikasi TraceTogether tidak diperlukan

Sejalan dengan pelonggaran itu, pemerintah tidak lagi mewajibkan masyarakat menggunakan aplikasi TraceTogether dan SafeEntry bagi kalangan bisnis.

Melansir The Straits Times, masyarakat dapat menghapus dua aplikasi pelacak itu. Selain itu, pemerintah Singapura tidak lagi mewajibkan orang yang terinfeksi Covid-19 untuk mengirimkan datanya melalui TraceTogether.

Baca juga: Asal-usul Singapura Dijuluki Negeri Singa

6. Pekerja migran tak perlu izin ke tempat populer

Mulai 1 Maret, pekerja migran di Singapura tidak perlu mengajukan izin untuk mengunjungi tempat populer atau Popular Places Pass, seperti dilansir dari The Straits Times.

Ilustrasi Singapura - Haji Lane.SHUTTERSTOCK Ilustrasi Singapura - Haji Lane.

Sebelumnya, Popular Places Pass diberlakukan pada Juni 2022 guna mengurai kepadatan pengunjung di sejumlah tempat populer Singapura, seperti Chinatown, Geylang Serai, Jurong East, dan Little India khususnya pada Minggu dan libur nasional.

Nantinya, Kementerian Ketenagakerjaan Singapura akan memudahkan aturan bagi pekerja migran, menyesuaikan dengan aturan bagi penduduk setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com