Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ciri-ciri Paspor Rusak, Wajib Tahu

Kompas.com - 12/02/2023, 15:04 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

KOMPAS.com - Mengetahui ciri-ciri paspor rusak sangat penting, terutama jika kita sering bepergian ke luar negeri.

Paspor merupakan salah satu dokumen resmi Warga Negara Indonesia, sehingga ada aturan-aturan tertentu yang melindungi keabsahannya.

Faktanya, kita bisa batal pergi ke luar negeri jika paspor yang dibawa sebagai dokumen resmi perjalanan dinyatakan rusak.

Baca juga:

Sebab, paspor rusak akan ditolak oleh imiigrasi saat keberangkatan, bahkan bisa saja ditolak oleh pihak maskapai.

"Betul (paspor rusak akan ditolak imigrasi). Bahkan kemungkinan akan ditolak oleh airlines terlebih dahulu pada saat check-in, dengan alasan akan ditolak di negara tujuan," ujar Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh kepada Kompas.com, Kamis (9/2/2023).

Seperti apa ciri-ciri paspor rusak yang perlu diperhatikan? Berikut rinciannya.

Ciri-ciri paspor rusak

Dikutip dari laman Imigrasi, menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2014, paspor dikatakan masuk kategori rusak jika membuat keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberikan kesan tidak pantas bagi paspor, sebagai salah satu dokumen resmi.

Ilustrasi membuat paspor di kantor imigrasi.DOK YOGI Ilustrasi membuat paspor di kantor imigrasi.

Ini bahkan berlaku untuk kondisi rusak pada halaman manapun, tidak hanya halaman depan paspor yang memuat data pemegang paspor.

"Termasuk (halaman lain), apabila itu berubah bentuk dari pada saat diterima dari Kantor Imigrasi maka dapat dikategorikan rusak," kata Achmad.

Berikut rincian ciri-ciri paspor rusak yang perlu diperhatikan:

  • Sobek
  • Berlubang
  • Dicoret atau tercoret
  • Basah
  • Terlipat

Baca juga: Apa Itu Paspor Simpatik? Ini Pengertian, Cara Pembuatan, dan Biayanya

Kondisi tersebut membuat paspor dinilai tidak layak sebagai dokumen resmi negara dan membaut data diri pemilik sulit diidentifikasi.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas.com (@kompascom)

Paspor rusak, denda Rp 500.000

Jika paspor WNI rusak, pada proses penggantian paspor di kantor imigrasi, pemohon akan diwajibkan membayar denda senilai Rp 500.000.

Untuk itu, Achmad mengimbau agar masyarakat betul-betul menjaga paspornya agar tetap dalam kondisi baik.

Baca juga:

Namun, ada sejumlah pengecualian denda kerusakan paspor, misalnya jika pemilik paspor mengalami musibah seperti kebakaran, kebanjiran, gempa bumi, dan situasi darurat lain.

Pada kondisi tersebut, pemohon bisa mengganti paspor dan dibebaskan biaya denda.

"Silakan datang ke kantor imigrasi dengan melampirkan surat keterangan terjadinya musibah tersebut dari kantor kelurahan sesuai domisili”, tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Travel Update
Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Travel Update
Usung Konsep Eco Friendly, Hotel Qubika Bakal Beroperasi Jelang HUT Kemerdekaan RI di IKN

Usung Konsep Eco Friendly, Hotel Qubika Bakal Beroperasi Jelang HUT Kemerdekaan RI di IKN

Hotel Story
Ada Women Half Marathon 2024 di TMII Pekan Ini, Pesertanya dari 14 Negara

Ada Women Half Marathon 2024 di TMII Pekan Ini, Pesertanya dari 14 Negara

Travel Update
5 Tempat Wisata di Tangerang yang Bersejarah, Ada Pintu Air dan Makam

5 Tempat Wisata di Tangerang yang Bersejarah, Ada Pintu Air dan Makam

Jalan Jalan
Dampak Rupiah Melemah pada Pariwisata Indonesia, Tiket Pesawat Mahal

Dampak Rupiah Melemah pada Pariwisata Indonesia, Tiket Pesawat Mahal

Travel Update
4 Tempat Wisata di Rumpin Bogor Jawa Barat, Ada Curug dan Taman

4 Tempat Wisata di Rumpin Bogor Jawa Barat, Ada Curug dan Taman

Jalan Jalan
Rusa Jadi Ancaman di Beberapa Negara Bagian AS, Tewaskan Ratusan Orang

Rusa Jadi Ancaman di Beberapa Negara Bagian AS, Tewaskan Ratusan Orang

Travel Update
5 Rekomendasi Playground Indoor di Surabaya untuk Isi Liburan Anak

5 Rekomendasi Playground Indoor di Surabaya untuk Isi Liburan Anak

Jalan Jalan
Pilot dan Pramugari Ternyata Tidur pada Penerbangan Jarak Jauh

Pilot dan Pramugari Ternyata Tidur pada Penerbangan Jarak Jauh

Travel Update
Desa Wisata Tabek Patah: Sejarah dan Daya Tarik

Desa Wisata Tabek Patah: Sejarah dan Daya Tarik

Jalan Jalan
Komodo Travel Mart Digelar Juni 2024, Ajang Promosi NTT ke Kancah Dunia

Komodo Travel Mart Digelar Juni 2024, Ajang Promosi NTT ke Kancah Dunia

Travel Update
Tips Pilih Makanan yang Cocok untuk Penerbangan Panjang

Tips Pilih Makanan yang Cocok untuk Penerbangan Panjang

Travel Tips
Harapan Pariwisata Hijau Indonesia pada Hari Bumi 2024 dan Realisasinya

Harapan Pariwisata Hijau Indonesia pada Hari Bumi 2024 dan Realisasinya

Travel Update
5 Tips Menulis Tanda Pengenal Koper yang Aman dan Tepat

5 Tips Menulis Tanda Pengenal Koper yang Aman dan Tepat

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com