Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ciri-ciri Paspor Rusak, Wajib Tahu

Kompas.com - 12/02/2023, 15:04 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

KOMPAS.com - Mengetahui ciri-ciri paspor rusak sangat penting, terutama jika kita sering bepergian ke luar negeri.

Paspor merupakan salah satu dokumen resmi Warga Negara Indonesia, sehingga ada aturan-aturan tertentu yang melindungi keabsahannya.

Faktanya, kita bisa batal pergi ke luar negeri jika paspor yang dibawa sebagai dokumen resmi perjalanan dinyatakan rusak.

Baca juga:

Sebab, paspor rusak akan ditolak oleh imiigrasi saat keberangkatan, bahkan bisa saja ditolak oleh pihak maskapai.

"Betul (paspor rusak akan ditolak imigrasi). Bahkan kemungkinan akan ditolak oleh airlines terlebih dahulu pada saat check-in, dengan alasan akan ditolak di negara tujuan," ujar Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh kepada Kompas.com, Kamis (9/2/2023).

Seperti apa ciri-ciri paspor rusak yang perlu diperhatikan? Berikut rinciannya.

Ciri-ciri paspor rusak

Dikutip dari laman Imigrasi, menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2014, paspor dikatakan masuk kategori rusak jika membuat keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberikan kesan tidak pantas bagi paspor, sebagai salah satu dokumen resmi.

Ilustrasi membuat paspor di kantor imigrasi.DOK YOGI Ilustrasi membuat paspor di kantor imigrasi.

Ini bahkan berlaku untuk kondisi rusak pada halaman manapun, tidak hanya halaman depan paspor yang memuat data pemegang paspor.

"Termasuk (halaman lain), apabila itu berubah bentuk dari pada saat diterima dari Kantor Imigrasi maka dapat dikategorikan rusak," kata Achmad.

Berikut rincian ciri-ciri paspor rusak yang perlu diperhatikan:

  • Sobek
  • Berlubang
  • Dicoret atau tercoret
  • Basah
  • Terlipat

Baca juga: Apa Itu Paspor Simpatik? Ini Pengertian, Cara Pembuatan, dan Biayanya

Kondisi tersebut membuat paspor dinilai tidak layak sebagai dokumen resmi negara dan membaut data diri pemilik sulit diidentifikasi.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas.com (@kompascom)

Paspor rusak, denda Rp 500.000

Jika paspor WNI rusak, pada proses penggantian paspor di kantor imigrasi, pemohon akan diwajibkan membayar denda senilai Rp 500.000.

Untuk itu, Achmad mengimbau agar masyarakat betul-betul menjaga paspornya agar tetap dalam kondisi baik.

Baca juga:

Namun, ada sejumlah pengecualian denda kerusakan paspor, misalnya jika pemilik paspor mengalami musibah seperti kebakaran, kebanjiran, gempa bumi, dan situasi darurat lain.

Pada kondisi tersebut, pemohon bisa mengganti paspor dan dibebaskan biaya denda.

"Silakan datang ke kantor imigrasi dengan melampirkan surat keterangan terjadinya musibah tersebut dari kantor kelurahan sesuai domisili”, tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com