Kesepuluh, TN Gunung Bromo Tengger, di Jawa Timur. Taman nasional ini menjadi salah satu taman nasional yang paling terkenal. TN Bromo Tengger menawarkan panorama yang sangat indah, dilengkapi dengan pemandangan Gunung Bromo yang memukau, pasir berbisik, dan banyak lagi lainnya. Selain sunrise di Penanjakan, fenomena pasir berbisik dan pemandangan dari Gunung Batok, tidak banyak yang mengetahui bahwa taman nasional ini memiliki lebih dari 137 jenis burung, 22 jenis mamalia dan empat jenis reptil.
Taman nasional menarik di ulas kerena sejumlah alasan. Pertama, dalam penataan kawasan, taman nasional mempunyai ciri khas yaitu adanya sistem zonasi berupa zona inti, zona pemanfaatan, zona rimba, dan zona lain sesuai dengan kepentingan.
Pada cagar alam dan zona inti taman nasional tidak boleh dilakukan rehabilitasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kekhasan, keaslian, keunikan, dan keterwakilan jenis flora dan fauna serta ekosistemnya.
Rehabilitasi hutan dan lahan diselenggarakan melalui kegiatan reboisasi, penghijauan, pemeliharaan, pengayaan tanaman, atau penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis pada lahan kritis dan tidak produktif. Kegiatan rehabilitasi dilakukan di semua hutan dan kawasan hutan kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional.
Sementara dalam kawasan suaka alam maupun kawasan pelestarian lainnya mengenal sistem blok yaitu blok perlindungan, blok pemanfaan, dan blok lainnya.
Kedua, kawasan yang dikelola taman nasional sangat luas. Dari 51 taman nasional yang telah ditetapkan di Indonesia, yang kisaran luas di bawah 100.000 ha ada 19 unit - sebagian terdapat di Jawa. Kisaran luas 100.000 – 500.000 ha sebanyak 23 taman nasional . Kisaran luas di atas 500.000 – 1000.000 ha sebanyak tiga taman nasional, dan kisaran di atas 1000.000 ha sebanyak enam taman nasional.
Ketiga, dengan luasan kawasan yang cukup memadai, nilai jual taman nasional secara ekonomis lebih menjanjikan dibanding dengan kawasan konservasi lainnya. Peraturan pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2011 tentang pemanfaatan kawasan suaka alam (KSA) dan kawasan pelestarian alam (KPA) Pasal 13 menyatakan bahwa penyelenggaran KSA dan KPA terdiri dari kegiatan perencanaan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan dan evaluasi kesesuaian fungsi.
Salah satu kegiatan dari lima kegiatan penyelengaraan KSA dan KPA yang selama ini terabaikan adalah kegiatan perlindungan. Perlindungan dilakukan melalui:
Salah satu KPA yang mudah dibobol dan dijarah orang yang tidak bertanggung jawab adalah kawasan taman nasional. Sebut saja TN Kerinci Sebelat di Sumatera, TN Tanjung Puting di Kalimantan, dan TN Bogani Nani Wartabone di Sulawesi.
Kasus yang telah berlangsung bertahun-tahun, pada umumnya berupa illegal logging, illegal mining, perambahan hutan untuk kebun, perburuan satwa liar, pemukiman, dan sebagainya. Meskipun pihak taman nasional telah mencoba menyelesaikan kasus-kasus tersebut, namun penanganannya masih bersifat parsial dan tidak permanen sehingga beberapa tahun kemudian kasus sejenis berulang kembali.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.