Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Ungkap Alasan Ada Layanan Paspor Sehari Jadi

Kompas.com - 16/02/2023, 06:07 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Banyak masyarakat mempertanyakan alasan adanya layanan paspor sehari jadi yang diterapkan pemerintah, dalam hal ini melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

Adapun pada layanan paspor sehari jadi, masyarakat bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor dengan membayar Rp 1 juta.

Biaya yang lebih mahal dibaneingkan paspor reguler namun bisa selesai lebih cepat.

Baca juga:

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan, layanan tersebut bersifat opsional bagi masyarakat yang sangat membutuhkan paspor sesegera mungkin.

"Layanan ini bersifat sebagai opsi apabila membutuhkan paspor dalam situasi yang mendesak dan harus segera mungkin diterima," ujar Achmad dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (15/2/2023).

Achmad mengungkapkan, idealnya penerbitan paspor tidak selesai dalam hari yang sama.

Alasannya karena tahapan pembuatan paspor yang dimulai dari wawancara, lalu kantor imigrasi harus melakukan cross-checked terhadap data-data pemohon.

Baca juga:

Setelah itu, barulah paspor masuk ke tahap pencetakan yang menurutnya juga tidak bisa terburu-buru.

"Pencetakan ini juga tidak bisa terburu-buru prosesnya," tuturnya.

Ia menambahkan, pemberian layanan percepatan paspor dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kuota yang ada pada tiap-tiap kantor imigrasi.

"Meskipun permohonan percepatan paspor tidak perlu didaftarkan melalui Aplikasi M-Paspor, jumlah pemohon yang dapat dilayani setiap harinya terbatas," tuturnya.

Alasan ada layanan paspor sehari jadi

Ilustrasi paspor indonesia.SHUTTERSTOCK/RIVER IZKI Ilustrasi paspor indonesia.

Achmad menjelaskan, penetapan percepatan paspor dalam peraturan perundang-undangan dimaksudkan untuk mencegah risiko penyalahgunaan wewenang atau penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Tujuan dari penerapan aturan tersebut adalah untuk menghindari risiko penyelewengan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab," tuturnya.

Baca juga:

Berdasarkan PP No. 28/2019, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan percepatan paspor yakni sebesar Rp 1 juta.

Pembayaran layanan paspor satu hari dilakukan secara cashless melalui SIMPONI Kementerian Keuangan.

Pemohon akan menerima kode billing untuk selanjutnya melakukan transfer melalui bank, mesin ATM maupun internet, atau mobile banking.

Selain di Indonesia, layanan percepatan penerbitan paspor dengan biaya tambahan yang ditetapkan secara legal juga diterapkan di berbagai negara.

Layanan ini umum dikenal sebagai fast-track atau urgent applications. Beberapa negara yang menerapkan antara lain United Kingdom, Amerika Serikat, Australia, India hingga Pakistan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kompas.com (@kompascom)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com