KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) membebaskan penumpang kategori infant atau anak usia di bawah tiga tahun dari bea tiket, alias gratis.
Hanya saja, penumpang infant tidak mendapatkan tempat duduk, sehingga harus dipangku oleh pendamping perjalanannya.
Baca juga:
Lantas, bagaimana bila penumpang infant ingin duduk di kursi sendiri?
Seperti disampaikan VP Public Relations KAI Joni Martinus, jika ingin duduk di tempat duduk tersendiri maka penumpang kategori ini akan dikenakan tarif penuh.
"Adapun penumpang infant, atau penumpang usia kurang dari tiga tahun, jika ingin duduk di tempat duduk tersendiri, maka dikenakan tarif penuh," kata Joni saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (19/2/2023).
Menurut KAI, ada sejumlah ketentuan bagi penumpang infant yang perlu diketahui, sebagai berikut:
Ketentuan tiket infant:
Sementara itu, untuk tata cara pembelian tiket bagi penumpang infant ialah sebagai berikut:
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.