Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Beda Mekanisme Perpanjangan VoA Elektronik dan Biasa

Kompas.com - 22/02/2023, 13:04 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Terdapat perbedaan mekanisme perpanjangan Visa on Arrival (VoA) elektronik (e-VoA) dan biasa.

Hal ini penting untuk diketahui oleh para Warga Negara Asing (WNA).

“Untuk perpanjangan tentunya lebih praktis jika WNA menggunakan e-VoA," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2/2023). 

Baca juga:

Berbeda dengan mekanisme perpanjangan VoA biasa yang dilakukan di kantor imigrasi, e-VoA bisa langsung diperpanjang secara online melalui situs molina.imigrasi.go.id.

"Cukup dengan smartphone dan jaringan internet, Warga Negara Asing (WNA) pengguna e-VoA sudah bisa mengurus perpanjangan, kapanpun dan di manapun," imbuhnya. 

Mekanisme perpanjangan e-VoA

Untuk memperpanjang e-VoA, caranya hanya dengan mengakses situs molina.imigrasi.go.id. Isi form yang tersedia, kemudian tinggal lanjut ke halaman pembayaran.

"Pembayarannya bisa dilakukan menggunakan kartu kredit atau debit berlogo Visa, Mastercard atau JCB,” jelas Achmad. 

Baca juga: E-VoA Resmi Diluncurkan, Turis dan Pebisnis Asing Makin Mudah Masuk RI

Adapun bagi WNA pengguna e-VoA tidak perlu menunjukkan tanda izin masuk yang ditempelkan pada paspornya saat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di area kedatangan bandara, pelabuhan, atau perlintasan darat.

Sebab, data WNA sudah secara otomatis terekam dalam sistem keimigrasian.

“Perlu kami imbau bahwa perpanjangan e-VoA baru bisa dilakukan WNA kalau sudah memasuki wilayah Indonesia, dan sebaiknya tidak diperpanjang saat WNA baru saja masuk Indonesia". 

"Ini kami sampaikan karena kami menerima cukup banyak pertanyaan soal hal tersebut di kanal-kanal permintaan informasi dan pengaduan masyarakat,” tambahnya.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas.com (@kompascom)

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com