Sementara itu, Visa on Arrival biasa yang diajukan WNA on the spot (langsung di tempat) pada area kedatangan bandara atau pelabuhan masih bisa didapatkan.
"Tersedianya fasilitas ini dimaksudkan untuk memfasilitasi WNA yang mendesak atau mendadak harus datang ke Indonesia dan tidak memiliki akses jaringan internet," ungkap Achmad.
Baca juga:
Ia menjelaskan, bagi WNA pengguna VoA biasa yang ingin melakukan perpanjangan, persyaratan yang harus disiapkan yakni tanda masuk pada paspor serta menunjukkan tiket meninggalkan wilayah di kantor imigrasi.
"Orang Asing dapat memperpanjang VoA-nya di kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.