Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bed Down di Hotel Bisa Kena Denda, Apa Itu?

Kompas.com - 22/02/2023, 18:39 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

KOMPAS.com - Para tamu yang menginap di hotel wajib mematuhi aturan yang berlaku demi kenyamanan dan keselamatan para penghuninya. Tamu yang melanggar aturan hotel akan menerima konsekuensinya, seperti denda hingga pidana.

Salah satu aturan hotel adalah tamu dilarang melakukan bed down saat menginap. Bagi tamu yang melanggar harus bersiap menanggung denda.

Baca juga: Kenapa di Kamar Hotel Tidak Ada Jam? Ternyata Ini 5 Alasannya

Baca juga: Kapan Waktu Terbaik Pesan Kamar Hotel agar Dapat Harga Murah?  

Lantas, apa itu bed down dan kenapa di hotel tidak boleh bed down? Simak penjelasannya berikut ini seperti dihimpun Kompas.com.

Apa itu bed down

Ilustrasi hotel.shutterstock.com/Pattier_Stock Ilustrasi hotel.

Marketing Communication Manager Harper Malioboro, Dicky Pratama menjelaskan, bed down adalah tindakan menurunkan kasur di kamar hotel ke lantai.

Bed down adalah menurunkan kasur ke lantai, atau menurunkan kasur dari frame atau tempat tidurnya,” terangnya kepada Kompas.com, Rabu (22/2/2023).

Bed down biasanya dilakukan oleh oknum tamu yang datang bersama rombongan, namun kasurnya tidak bisa mengakomodasi semua orang dalam rombongan.

Baca juga: Apakah Kamar Hotel Bisa Disewa Setengah Hari? Berikut Penjelasannya

Misalnya, tamu rombongan berjumlah lima orang. Namun, kamar yang dipesan memiliki fasilitas kasur yang muat hanya untuk dua orang.

Dickya menuturkan, sebetulnya pihak hotel memiliki solusi bagi tamu rombongan, yakni dengan menawarkan kasur tambahan (extra bed).

“Biasanya kami akan menawarkan extra bed atau kasur tambahan yang memang dikhususkan untuk kasur tambahan di dalam kamar, jika tamu memerlukan,” ujarnya.

Baca juga: 5 Fakta Menarik Hotel, Ada Kamar Hotel Tertinggi dan Termahal di Dunia

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com