Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bed Down di Hotel Bisa Kena Denda, Apa Itu?

Kompas.com - 22/02/2023, 18:39 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

KOMPAS.com - Para tamu yang menginap di hotel wajib mematuhi aturan yang berlaku demi kenyamanan dan keselamatan para penghuninya. Tamu yang melanggar aturan hotel akan menerima konsekuensinya, seperti denda hingga pidana.

Salah satu aturan hotel adalah tamu dilarang melakukan bed down saat menginap. Bagi tamu yang melanggar harus bersiap menanggung denda.

Baca juga: Kenapa di Kamar Hotel Tidak Ada Jam? Ternyata Ini 5 Alasannya

Baca juga: Kapan Waktu Terbaik Pesan Kamar Hotel agar Dapat Harga Murah?  

Lantas, apa itu bed down dan kenapa di hotel tidak boleh bed down? Simak penjelasannya berikut ini seperti dihimpun Kompas.com.

Apa itu bed down

Ilustrasi hotel.shutterstock.com/Pattier_Stock Ilustrasi hotel.

Marketing Communication Manager Harper Malioboro, Dicky Pratama menjelaskan, bed down adalah tindakan menurunkan kasur di kamar hotel ke lantai.

Bed down adalah menurunkan kasur ke lantai, atau menurunkan kasur dari frame atau tempat tidurnya,” terangnya kepada Kompas.com, Rabu (22/2/2023).

Bed down biasanya dilakukan oleh oknum tamu yang datang bersama rombongan, namun kasurnya tidak bisa mengakomodasi semua orang dalam rombongan.

Baca juga: Apakah Kamar Hotel Bisa Disewa Setengah Hari? Berikut Penjelasannya

Misalnya, tamu rombongan berjumlah lima orang. Namun, kamar yang dipesan memiliki fasilitas kasur yang muat hanya untuk dua orang.

Dickya menuturkan, sebetulnya pihak hotel memiliki solusi bagi tamu rombongan, yakni dengan menawarkan kasur tambahan (extra bed).

“Biasanya kami akan menawarkan extra bed atau kasur tambahan yang memang dikhususkan untuk kasur tambahan di dalam kamar, jika tamu memerlukan,” ujarnya.

Baca juga: 5 Fakta Menarik Hotel, Ada Kamar Hotel Tertinggi dan Termahal di Dunia

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

 

Ilustrasi hotel.PEXELS/ENGIN AKYURT Ilustrasi hotel.

Kenapa di hotel tidak boleh bed down

Lantas, kenapa di hotel tidak boleh menurunkan kasur alias bed down?Dicky menjelaskan, tindakan bed down berpotensi merusak kasur.

“Ukuran kasur di hotel biasanya sangat besar dan berat, jadi bisa membuat kasurnya rusak, seperti robek,” tuturnya.

Baca juga: Hati-hati, Kunci Kamar Hotel Hilang Bisa Kena Denda

Ilustrasi tempat tidur hotel, kasur hotel. FREEPIK/MRSIRAPHOL Ilustrasi tempat tidur hotel, kasur hotel.

Alasan lainnya adalah saat dikembalikan ke posisi awal, sudut-sudut kasur tersebut tidak bisa presisi seperti sediakala dengan tempatnya.

Mengutip Kompas.com,(1/4/2022), tindakan bed down dilarang oleh manajemen hotel. Alasannya, bed down berpotensi menyebabkan turunnya kualitas kasur akibat gesekan di lantai.

Baca juga: Awas, Merokok di Kamar Hotel Bebas Rokok Bisa Didenda Jutaan Rupiah

Bed down bisa kena denda 

Ilustrasi housekeeping atau pekerja di hotel. Dok. Shutterstock/Dragon Images Ilustrasi housekeeping atau pekerja di hotel.

Pelanggaran bed down tidak bisa dianggap hal sepele. Hampir setiap hotel mengenakan denda bagi tamu yang melakukan bed down.

Besaran denda pun beragama. Di Harper Malioboro misalnya, tamu yang melakukan bed down akan dikenai denda sebesar Rp 470.000 per kasur.

“Di hotel kami, akan dikenakan denda seharga Rp 470.000 per kasur,” katanya.

Baca juga: Ketinggalan Barang di Kamar Hotel? Ini Prosedur Pengembaliannya

Untuk mengetahui apakah kasur kamar diturunkan atau tidak oleh tamu, Dicky mengatakan staf hotel akan memeriksanya.

“Setiap personil housekeeping kami selalu mempunyai checklist untuk mengecek kondisi setiap kasur di dalam kamar,” jelas Dicky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com