KOMPAS.com - Pemerintah Makau membolehkan lepas masker di luar ruangan mulai Senin (27/2/2023) karena situasi epidemi yang ada dinilai terus stabil selama dua bulan terakhir.
"Dalam situasi umum, seseorang tidak diwajibkan memakai masker ketika berada di luar ruangan," bunyi pengumuman dari laman resmi Pemerintah Makau, dikutip pada Minggu (26/2/2023).
Baca juga:
Kendati demikian, masker tetap harus dipakai ketika memasuki lembaga kesehatan, tempat perawatan untuk lanjut usia (lansia), dan tempat rehabilitasi, serta ketika menaiki kendaraan umum selain taksi.
Selain itu, dilansir dari apnews.com, untuk tempat dalam ruangan termasuk kasino, keputusan memakai masker atau tidak bergantung dari pengelola.
Baca juga: 5 Tips untuk Anda yang Ingin Liburan ke Macau
Masker juga diimbau untuk dipakai jika seseorang mengalami demam, sakit tenggorokan, batuk, pilek, dan gejala flu lainnya.
Adapun kebijakan melepas masker di luar ruangan di Makau berbanding terbalik dengan kebijakan di tetangganya, Hong Kong, yang bersebelahan dan dibatasi Laut China Selatan.
Baca juga:
Di Hong Kong, masker masih tetap wajib dipakai baik di dalam maupun luar ruangan, hingga awal Maret 2023 untuk mencegah penyebaran virus pernapasan saat cuaca dingin.
Orang yang melanggar aturan masker tersebut akan didenda 5.000 dollar Hong Kong atau sekitar Rp 9,7 juta.
Baca juga: 5 Tempat Wisata Seni di Hong Kong, Bisa Lihat Karya Yayoi Kusama
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.