KOMPAS.com - Beredarnya foto Mario Dandy, anak mantan pejabat Ditjen Pajak yang berpose bersama jip Rubicon di kawasan wisata Bromo mendapat tanggapan dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno.
"Saya ingin mengingatkan kita mematuhi peraturan, jangan sampai kita merusak daya tarik wisata," kata Sandi dalam Weekly Brief with Sandi Uno, Senin (27/2/2023).
Sandi mengatakan dirinya kerap mendapat kiriman gambar mobil maupun kendaraan bermotor yang melintasi kawasan Bromo.
Baca juga:
Menyikapi hal tersebut Sandi mengatakan pihaknya akan terus memonitor bersama Dinas Pariwisata Provinsi dan Kabupaten agar aturan wisata yang sudah ada bisa diterapkan dengan baik.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan pembinaan kepada para pemandu yang menyediakan paket wisata di Bromo.
Sandi menegaskan bahwa kawasan Bromo Tengger Semeru merupakan salah satu destinasi pariwisata prioritas berbasis alam konservasi.
"Karena yang kita jual itu adalah keindahan dan kelestarian alamnya. Kalau kita rusak, itu tidak akan lagi menjadi daya tarik wisata untuk dikunjungi para wisatawan," terangnya.
Oleh karena itu, Sandi menghimbau masyarakat agar tetap menjaga keaslian dan kelestarian kawasan wisata Bromo sebagai destinasi wisata unggulan di Indonesia.
Sebelumnya, foto Mario Dandy bersama jip Rubicon di kawasan Bromo ramai menjadi perbincangan warganet.
Baca juga:
Hal ini karena adanya aturan yang melarang mobil pribadi masuk ke kawasan lautan pasir Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Menanggapi hal itu, Humas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) Syarif Hidayat mengatakan bahwa pihaknya sudah tidak memberikan izin bagi kendaraan komunitas yang direkomendasikan masuk kawasan Bromo sejak 19 Agustus 2022.
"BBTNBTS sejak pertengahan Agustus 2022 (tanggal 19 Agustus 2022) sudah tidak memberikan rekomendasi kendaraan komunitas masuk kawasan," kata Syarif dalam keterangan tertulis saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (28/2/2023).
Syarif memaparkan, sebelumnya kendaraan komunitas memang diizinkan untuk masuk lautan pasir Bromo dengan mengantongi rekomendasi atau sudah memenuhi syarat yang ditetapkan.
Baca juga:
Adapun syarat yang ditetapkan yakni, hanya dibatasi untuk 20 mobil, dalam satu pekan hanya diperbolehkan untuk satu komunitas, memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi), dan harus didampingi petugas.
Dikutip dari laman Kompas.com (23/11/2022), larangan masuknya mobil pribadi ke kawasan Bromo tersebut dilakukan sejak adanya insiden komunitas mobil Pajero Sport yang melakukan pesta di lautan pasir.
Insiden tersebut menyalahi aturan Simaksi, alhasil pihak TNBTS memutuskan untuk melarang semua kendaraan pribadi masuk ke TNBTS.
Sementara wisatawan yang hendak mengendarai mobil jip, bisa menyewa mobil jip masyarakat sekitar. Hal ini bertujuan untuk memberdayakan ekonomi masyarakat sekitar.
Adapun saat ini kendaraan pribadi yang boleh masuk ke lautan pasir Bromo hanyalah sepeda motor.
Syarif mengatakan pihak TNBTS hingga saat ini sedang menelusuri foto dan video Mario Dandy dengan mobilnya yang kini beredar di media sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.