KOMPAS.com - Penumpang pesawat terbang wajib mengetahui sejumlah aturan penerbangan, utamanya berkaitan dengan barang bawaan. Baik barang bawaan dalam bagasi tercatat maupun bagasi kabin.
Dengan mengetahui aturan bagasi pesawat, maka calon penumpang bisa menyesuaikan barang bawannya sehingga proses check-in dan boarding lancar.
Baca juga: Apakah Ibu Hamil Bisa Naik Pesawat? Simak Ketentuannya Agar Aman
Baca juga: Naik Pesawat Bikin Mudah Lelah? Ternyata Ini Sebabnya
Saat bepergian, tidak jarang penumpang pesawat membawa lebih dari satu koper. Lantas, apakah boleh membawa dua koper di bagasi pesawat?
Berikut jawabannya seperti dihimpun Kompas.com.
Guna menjawab pertanyaan tersebut, penumpang lebih dulu harus mengetahui batas berat maksimum bagasi yang telah ditetapkan maskapai. Baik bagasi tercatat maupun bagasi kabin.
Pengertian bagasi tercatat adalah bagasi yang didaftarkan dalam penerbangan dan disimpan dalam kargo pesawat, sehingga penumpang tidak dapat mengakses selama perjalanan.
Sedangkan, bagasi kabin adalah bagasi yang dibawa penumpang ke dalam pesawat diletakkan pada kompartemen di atas tempat duduk penumpang.
Baca juga: Mengapa Ponsel Harus Airplane Mode Saat Naik Pesawat?
Perlu diketahui, setiap maskapai penerbangan memiliki ketentuan masing-masing untuk batas maksimum bagasi.
Misalnya, batas maksimum bagasi maskapai Lion Air Group adalah 20 kilogram (kg) untuk bagasi tercatat dan 7 kg untuk bagasi kabin untuk kelas ekonomi pada Lion Air dan Batik Air.
“Bagasi tercatat 20 kg dan bagasi kabin 7 kg. Jika lebih, maka akan dikenakan biaya,” jelas Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro kepada Kompas.com, Selasa (28/2/2023).
Baca juga: 3 Alasan Kenapa Seseorang Mudah Menangis Saat Naik Pesawat
Sementara, untuk penerbangan kelas bisnis pada Batik Air mendapatkan jatah bagasi tercatat sebesar 30 kg dan bagasi kabin 7 kg. Adapun dimensi bagasi kabin adalah 40 cm x 30 cm x 20 cm untuk Lion Air dan Batik Air.
Sedangkan, dimensi bagasi kabin Wings Air adalah 35 cm x 30 cm x 20 cm dengan berat maksimum serupa, yakni 7 kg.
View this post on Instagram
Sementara itu, batas maksimum bagasi tercatat Garuda Indonesia berdasarkan kelas penumpang. Batas maksimum bagasi Garuda Indonesia first class adalah 40 kg, business class adalah 30 kg, dan economy class adalah 20 kg.
Batasan itu berlaku untuk penumpang dewasa, anak-anak, dan bayi dengan kursi. Sedangkan, bayi tanpa kursi pada first class mendapatkan jatah bagasi tercatat sebesar 20 kg dan business serta economy class 10 kg.
Sementara, batas maksimum bagasi kabin adalah 7 kg dengan panjang 56 cm, lebar 36 cm, dan tebal 23 cm.
Baca juga: 5 Tips Naik Pesawat dengan Anak agar Tidak Rewel
Lantas, apakah boleh membawa dua koper di bagasi pesawat? Perlu dicatat bahwa setiap maskapai penerbangan memiliki aturan masing-masing.
Lion Air Group misalnya, penumpang boleh membawa satu barang bawaan atau lebih, termasuk koper. Asal, tidak melebihi ketentuan batas maksimum bagasi tercatat dan bagasi kabin.
Jadi, penumpang maskapai Lion Air Group bisa membawa dua koper di bagasi pesawat asalkan tidak lebih dari 20 kg untuk bagasi tercatat dan 7 kg untuk bagasi kabin.
“Bisa, satu atau gabungan, maksimum 20 kg,” ujar Danang.
Baca juga: Tata Cara Naik Pesawat jika Baru Pertama Kali
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.