Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/03/2023, 06:00 WIB
Suci Wulandari Putri Chaniago,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Foto Mario Dandy, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang menampilkan dirinya berpose dengan jip Rubicon di kawasan Bromo menjadi sorotan. Sebab, warganet mempertanyakan aturan yang melarang mobil pribadi masuk kawasan itu.

Humas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) Syarif Hidayat mengatakan, kendaraan komunitas sebelumnya pernah diizinkan masuk kawasan Bromo dengan syarat tertentu.

Baca juga:

 

Syarat tersebut dapat dilihat dari salah satu unggahan akun Instagram resmi Taman Nasional Bromo Tengger @ayoketamannasional_official pada November 2022 lalu.

"Pengecualian pemberlakukan keputusan dikeluarkan atas kepentingan kedinasan oleh Kepala Balai Besar dan/atau Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah 1," bunyi keterangan dari akun Instagram tersebut, dikutip Selasa (28/2/2023).

Keterangan itu merujuk ke peraturan transportasi kendaraan roda empat di Kawasan Lautan Pasir TNBTS berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Nomor SK.88/21/BT.1/2012 tanggal 20 Desember 2012.

 

Aturan masuk kendaraan komunitas ke lautan pasir Bromo

Ilustrasi  wisatwan berpose bersama jip di kawasan Bromo.Shutterstock Ilustrasi wisatwan berpose bersama jip di kawasan Bromo.

Melalui unggahan akun Instagram @ayoketaannasional_official, tertulis bahwa kendaraan roda empat yang akan memasuki kawasan lautan pasir melalui Cemorolawang dibatasi sampai pintu masuk Cemorolawang.

Daerah pintu masuk Cemorolawang yang dimaksud yaitu Ngadisari dan Probolinggo.

Sementara itu, kendaraan roda empat yang akan masuk kawasan laut pasir melalui Wonokitri dibatasi sampai pintu masuk Wonokitri yaitu Tosari dan Pasuruan.

Selanjutnya, kendaraan roda empat yang masuk dari arah Lumajang dan Malang dibatasi hanya sampai Jemplang/Desa Ngadas.

"Pengaturan transportasi kendaraan roda empat menuju kawasan Laut Pasir disediakan oleh Paguyuban Jeep dari masing-masing pintu masuk," tulis keterangan dari unggahan tersebut.

Syarif menjelaskan, beberapa syarat lain yang harus dipatuhi yaitu kendaraan yang masuk hanya dibatasi untuk 20 mobil, dalam sepekan hanya diperbolehkan untuk satu komunitas, memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi), dan harus didampingi petugas.

Baca juga:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com