Akan tetapi saat ini Syarif menegaskan, aturan pengecualian untuk kendaraan yang masuk kawasan Bromo tersebut telah dihapus.
"BBTNBTS sejak pertengahan Agustus 2022 (tanggal 19 Agustus) sudah tidak memberikan rekomendasi kendaraan komunitas masuk kawasan (lautan pasir)," papar syarif dalam keterangan tertulis saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/2/2023).
Sebagai informasi, dilaporkan oleh Kompas.com, Rabu (23/11/2022), larangan masuknya mobil pribadi ke kawasan Bromo dilakukan sejak insiden komunitas mobil Pajero Sport yang melakukan pesta di lautan pasir Bromo.
Insiden tersebut menyalahi aturan Simaksi. Alhasil, pihak TNBTS memutuskan untuk melarang semua kendaraan pribadi masuk TNBTS.
Sementara itu, wisatawan yang hendak mengendarai jip, bisa menyewa jip masyarakat sekitar. Hal ini bertujuan untuk memberdayakan ekonomi masyarakat sekitar.
Adapun saat ini kendaraan pribadi yang diizinkan masuk ke lautan pasir Bromo hanyalah sepeda motor.
Merujuk pada aturan kendaraan roda empat yang dilarang masuk ke dalam kawasan lautan pasir Bromo, membuat warganet mempertanyakan kenapa Rubicon Mario Dandy bisa masuk.
Syarif mengatakan, pihak TNBTS hingga saat ini sedang menelusuri foto dan video Mario Dandy dengan mobilnya yang beredar di media sosial.
Ketika Kompas.com bertanya lebih lanjut seputar kebijakan aturan kendaraan yang masuk ke kawasan Bromo, Syarif belum menjelaskan lebih jauh.
Baca juga: