KOMPAS.com - Penerbangan Wings Air rute Semarang-Ketapang sempat tertunda pada Selasa (28/2/2023) pagi karena salah satu penumpang bercanda membawa bom.
Corporate Communication Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, penumpang berinisial UD (45) itu menyampaikan informasi soal keberadaan bom saat penerbangan IW-1818 rute Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang-Bandara Rahadi Oesman di Ketapang, Kalimantan Barat, akan lepas landas.
Baca juga:
"Saat akan naik pesawat (berada di depan pintu pesawat), penumpang tersebut membuat pernyataan bahwa terdapat bom di dalam koper yang akan dimuat ke kompartemen bagasi bagian belakang," kata Danang dalam keterangan resminya, Selasa.
Pernyataan tersebut segera dikonfirmasi ulang dan ditindaklanjuti oleh petugas keamanan Wings Air, serta diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke otoritas penerbangan sipil setempat.
Selain itu, Wings Air juga segera melakukan pengecekan menyeluruh terhadap penumpang, barang bawaan hingga ke bagasi kargo.
"Hasilnya tidak ditemukan bukti adanya bom atau benda lain yang membahayakan penerbangan," terang Danang.
Baca juga:
Penumpang UD pun tidak diikutsertakan (offload) dalam penerbangan. Akibat ulah penumpang tersebut, pesawat yang dijadwalkan berangkat pukul 07.00 WIB mengalami keterlambatan keberangkatan 37 menit.
"Pesawat lepas landas 07.37 WIB dan sudah mendarat di Bandar Udara Rahadi Oesman pukul 09.09 WIB," imbuh dia.
Pihaknya juga mengecam candaan penumpang tersebut.
"Bercanda tentang bom atau tindakan meremehkan keamanan penerbangan adalah perilaku yang sangat tidak pantas dan dilarang di penerbangan," tuturnya.
Candaan soal bom di pesawat membawa dampak serius bagi seluruh penumpang, pelaku, awak kabin, dan seluruh kru pesawat yang bertugas, sebagai berikut:
Danang menyampaikan, candaan soal bom di pesawat bisa mengancam keamanan penerbangan, menimbulkan rasa tak nyaman bagi penumpang, serta mengganggu konsentrasi awak kabin dan petugas keamanan pesawat yang bertugas menjaga keamanan dan keselamatan penumpang.
Selain itu, bercanda soal bom di pesawat bisa memicu reaksi psikologis negatif, seperti ketakutan, kepanikan, dan kecemasan.
Baca juga: 5 Alasan Mengapa Berat Bagasi Tercatat di Pesawat Dibatasi
Selain itu, candaan ini bisa mengakibatkan hukum serius bagi pelakunya. Undang-undang tentang keamanan penerbangan menegaskan ketat melarang tindakan dimaksud dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman.
Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama satu tahun, berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Sementara itu, tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: Apakah Boleh Membawa Parfum di Bagasi Pesawat? Simak Aturannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.