Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PeduliLindungi Jadi SatuSehat Mobile, Naik Kereta Api Diimbau Bawa Ini

Kompas.com - 01/03/2023, 19:05 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sehubungan adanya perubahan aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile per 1 Maret 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengeluarkan aturan baru terkait dokumen vaksinasi Covid-19 bagi calon penumpang.

Sementara waktu, pelanggan diminta untuk membawa dokumen vaksinasi Covid-19 sebagai antisipasi, jika saat boarding validasi status vaksin pelanggan mengalami gangguan.

"KAI mengimbau para pelanggan untuk dapat menunjukkan dokumen vaksin saat melakukan boarding," kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam keterangan resmi, Rabu (1/3/2023).

Baca juga:

Ia melanjutkan, dokumen vaksin tersebut dapat berupa soft copy yang ditunjukkan di ponsel ataupun dokumen fisik.

"Hal ini terkait adanya proses migrasi aplikasi PeduliLindungi ke SatuSehat Mobile," tuturnya.

Apabila proses migrasi telah selesai seluruhnya dan integrasi dengan sistem boarding sudah normal seperti semula, maka akan segera disampaikan kepada masyarakat.

"KAI akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang mengelola aplikasi SatuSehat Mobile," ucap Joni.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Sebelumnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021.

Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding.

 

Baca juga:

Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.

"Terintegrasinya aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen," imbuh dia.

Adapun syarat naik kereta api sejauh ini masih mengacu pada SE Kemeterian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com