Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/03/2023, 22:06 WIB

KOMPAS.com - Angka Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia berada pada angka 44,86 persen pada Januari 2023, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Namun, angka tersebut ternyata turun 12,04 poin dibandingkan Desember 2022.

Salah satu penyebab penurunan tersebut diduga karena berakhirnya liburan akhir tahun dan banyaknya aktivitas kantor-kantor pemerintah pada akhir tahun, sementara relatif sepi pada awal tahun.

"Penyebab penurunan Tingkat Penghunian Kamar pada Januari 2023 di antaranya disebabkan oleh telah berakhirnya liburan akhir tahun dan mulainya aktivitas sekolah," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini dalam konferensi pers BPS yang disiarkan melalui YouTube, Rabu (1/3/2023).

Baca juga:

Kendati demikian, jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yakni Januari 2022, angkanya naik 2,43 poin.

Sementara secara keseluruhan, TPK hotel di Indonesia selama Januari 2023, meliputi bintang dan non-bintang, berada pada angka 35,53 persen.

Angka ini naik 6,28 poin dari Januari 2022, namun turun 8,38 poin jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

TPK tertinggi di Yogyakarta

Sementara jika dilihat dari data wilayah, TPK tertinggi ada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yakni sebesar 58,21 persen.

Secara berturut-turut, posisi berikutnya diikuti oleh Kalimantan Timur (53,52 persen) dan Banten (48,68 persen).

Baca juga:

BPS menduga, hal itu disebabkan cuti bersama yang diberlakukan setelah libur Imlek 22 Januari 2023 sehingga memicu banyak orang untuk pergi berlibur.

"Ini disebabkan oleh cuti bersama Imlek yang jatuh pada hari Senin, sehingga membuat reservasi hotel di Yogyakarta meningkat," tuturnya.

Sementara lama periode menginap (length of stay) para tamu hotel klasifikasi bintang di Indonesia mencapai 1,65 hari pada Januari 2023. 

Angka ini naik 0,05 poin jika dibandingkan dengan Januari 2022 dan naik 0,03 poin jika dibandingkan dengan Desember 2022.

Pada umumnya, kata Pudji, tamu asing menginap lebih lama daripada tamu nusantara, yakni rata-rata 2,88 hari. Sementara tamu Indonesia hanya rata-rata 1,55 hari.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Panduan Lengkap ke OMAH Library, Hidden Gem di Tangerang

Panduan Lengkap ke OMAH Library, Hidden Gem di Tangerang

Travel Update
7 Tempat Beli Oleh-oleh Haji dan Umrah di Bandung 

7 Tempat Beli Oleh-oleh Haji dan Umrah di Bandung 

Jalan Jalan
Ada Aturan Baru untuk Turis Asing di Bali, Catat 5 Penting Ini

Ada Aturan Baru untuk Turis Asing di Bali, Catat 5 Penting Ini

Travel Update
Kunjungan Wisman ke Sulsel 69 Persen pada April 2023

Kunjungan Wisman ke Sulsel 69 Persen pada April 2023

Travel Update
Nyulo, Aktivitas Berburu Hewan Laut Saat Malam Hari di  Belitung

Nyulo, Aktivitas Berburu Hewan Laut Saat Malam Hari di Belitung

Jalan Jalan
Kompleks Taman Dadaha di Tasikmalaya Akan Direvitalisasi Jadi Wisata Baru

Kompleks Taman Dadaha di Tasikmalaya Akan Direvitalisasi Jadi Wisata Baru

Travel Update
INDOFEST 2023 Dikunjungi Lebih dari 48.000 Orang, Lampaui Target Awal

INDOFEST 2023 Dikunjungi Lebih dari 48.000 Orang, Lampaui Target Awal

Travel Update
Sejarah Idul Adha, Mengapa Disebut Lebaran Haji dan Kurban?

Sejarah Idul Adha, Mengapa Disebut Lebaran Haji dan Kurban?

Jalan Jalan
Bali Terbitkan Aturan Baru untuk Turis Asing, Cegah Pelanggaran Terulang

Bali Terbitkan Aturan Baru untuk Turis Asing, Cegah Pelanggaran Terulang

Travel Update
5 Tips Diving di Desa Wisata Welora, Perhatikan Bulan Terbaik

5 Tips Diving di Desa Wisata Welora, Perhatikan Bulan Terbaik

Travel Tips
Bukit Porong Labuan Bajo Kembangkan Wisata Tematik, Ada Tarian Adat hingga Falsafah Berkebun

Bukit Porong Labuan Bajo Kembangkan Wisata Tematik, Ada Tarian Adat hingga Falsafah Berkebun

Travel Update
Padukuhan di Tepi DIY Ini Berada di Dasar Lembah Bengawan Solo Purba

Padukuhan di Tepi DIY Ini Berada di Dasar Lembah Bengawan Solo Purba

Jalan Jalan
Desa Wisata Welora di Maluku Barat Daya, Punya Spot Selam Keren yang Digemari Turis Asing

Desa Wisata Welora di Maluku Barat Daya, Punya Spot Selam Keren yang Digemari Turis Asing

Jalan Jalan
Larangan Mendaki Gunung di Bali, Menparekraf: Sedang Diklarifikasi

Larangan Mendaki Gunung di Bali, Menparekraf: Sedang Diklarifikasi

Travel Update
6 Tempat Beli Oleh-oleh Haji dan Umrah di Jakarta 

6 Tempat Beli Oleh-oleh Haji dan Umrah di Jakarta 

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+