KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menegaskan, wisatawan mancanegara (wisman) harus taat aturan saat berwisata di Indonesia.
Hal ini terkait beberapa insiden yang terjadi baru-baru ini, antara lain wisman yang menyalakan bom asap di Kawah Ijen dan wisman yang menggunakan pelat nomor palsu di Bali.
Baca juga:
"Kami ingin menyampaikan secara tegas bahwa kita sangat terbuka untuk wisatawan mancanegara, kita gelar karpet merah. Tapi mereka (wisman) harus mematuhi segala peraturan perundang-undangan," ujar Menparekraf saat Weekly Press Briefing secara daring, Senin (6/3/2023).
Ia melanjutkan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan menindak tegas wisman yang melanggar aturan dan norma yang berlaku di suatu destinasi wisata.
"Kita juga akan pastikan wisatawan bisa berkegiatan wisata secara aman, nyaman, dan menyenangkan," katanya.
Baca juga: Lebih dari 735.000 Turis Asing Kunjungi Indonesia pada Januari 2023
Guna mengantisipasi adanya wisman yang melanggar aturan, tambahnya, akan ada sosialisasi aturan wisata supaya wisman bisa memahami dan mematuhinya.
Hal ini dilakukan supaya bisa menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, serta nilai-nilai kehidupan yang ada di masyarakat setempat.
Sandiaga menambahkan, salah satu kejadian wisman melanggar aturan yang akhir-akhir ini ramai di media sosial adalah wisman yang menyalakan bom asap di Kawah Ijen, Jawa Timur.
"Kemarin ada (wisman) yang membawa bom asap ke Kawah Ijen, itu kita sangat kecewa dan sekaligus merasakan bahwa pembinaan harus ditingkatkan," tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa, meskipun tujuan awal menyalakan bom asap di Kawah Ijen hanya untuk kebutuhan konten, akan tetapi ia menilai perilaku tersebut tidak bisa diterima dan sudah melanggar hukum.
Baca juga: Januari 2023, Turis Malaysia Paling Banyak Kunjungi Sulawesi Selatan
Menparekraf menyampaikan, kejadian wisman yang melanggar aturan wisata juga terjadi di Bali. Tindakan wisman tersebut dinilai sudah meresahkan masyarakat Pulau Dewata.
Salah satu perilaku wisman yang melanggar aturan wisata yaitu mengendarai kendaraan dengan pelat nomor palsu.
"Kita harus pastikan mereka mematuhi peraturan lalu lintas," tutur Sandiaga.
Baca juga:
Ia mengimbau para pelaku usaha dan pemandu wisata untuk mengawasi dan menertibkan wisman.
"Misalnya, menyewakan motor itu harus dipastikan mereka (wisman) memakai helm dan jangan diganti pelatnya (pelat motor)," tegasnya.
Menyikapi kejadian ini, menurut Menparekraf, harus ada sanksi sosial kepada para pelaku usaha yang tidak mematuhi arena atau tidak berhasil meyakinkan penyewa jasa untuk ikut dalam koridor hukum.
Baca juga: Pendaki Diimbau Tidak Menginap di Gunung Agung di Bali, Ini Sebabnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.