Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menparekraf Tanggapi Turis Asing Pakai Pelat Nomor Palsu di Bali

Kompas.com - 06/03/2023, 21:36 WIB
Suci Wulandari Putri Chaniago,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu ramai di media sosial perihal wisatawan mancanegara (wisman) yang mengendarai kendaraan dengan pelat nomor palsu di Bali.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, pelaku usaha yang menyewakan motor di Bali harus meyakinkan penyewa untuk taat peraturan lalu lintas.

Baca juga:

"Menyewakan motor harus dipastikan mereka (wisman) memakai helm dan jangan diganti pelatnya," katanya dalam Weekly Press Briefing secara daring, Senin (6/3/2023).

Tidak hanya itu, Menparekraf juga mengimbau agar wisman yang mengendarai motor di Bali harus mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

Unggahan viral WNA di Bali naiki kendaraan bernopol nama berbahasa RusiaTwitter/@niluhdjelantik Unggahan viral WNA di Bali naiki kendaraan bernopol nama berbahasa Rusia

Ia menegaskan, apabila ada pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan dan tidak berhasil meyakinkan penyewa untuk ikut dalam koridor hukum Indonesia maka pelaku usaha akan dikenakan sanksi sosial.

Menghadapi masalah ini, menurutnya, perlu adanya peningkatan mekanisme kontrol, pelaksanaan penegakan hukum, kontrol aparat kepolisian, serta koordinasi dengan pihak imigrasi dan lintas kementerian.

Baca juga:

"Kami berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Provinsi Bali, sekarang sedang menyiapkan SK (surat keputusan) satgas (satuan tugas)," ujarnya.

Surat keputusan tersebut membahas perihal penanganan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Bali dalam konteks kegiatan para wisatawan.

Ia menilai, keamanan dan ketertiban wisata di Bali akan berdampak terhadap pariwisata yang berkualitas nantinya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com