KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu ramai di media sosial perihal wisatawan mancanegara (wisman) yang mengendarai kendaraan dengan pelat nomor palsu di Bali.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, pelaku usaha yang menyewakan motor di Bali harus meyakinkan penyewa untuk taat peraturan lalu lintas.
Baca juga:
"Menyewakan motor harus dipastikan mereka (wisman) memakai helm dan jangan diganti pelatnya," katanya dalam Weekly Press Briefing secara daring, Senin (6/3/2023).
Tidak hanya itu, Menparekraf juga mengimbau agar wisman yang mengendarai motor di Bali harus mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
Ia menegaskan, apabila ada pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan dan tidak berhasil meyakinkan penyewa untuk ikut dalam koridor hukum Indonesia maka pelaku usaha akan dikenakan sanksi sosial.
Menghadapi masalah ini, menurutnya, perlu adanya peningkatan mekanisme kontrol, pelaksanaan penegakan hukum, kontrol aparat kepolisian, serta koordinasi dengan pihak imigrasi dan lintas kementerian.
Baca juga:
"Kami berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Provinsi Bali, sekarang sedang menyiapkan SK (surat keputusan) satgas (satuan tugas)," ujarnya.
Surat keputusan tersebut membahas perihal penanganan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Bali dalam konteks kegiatan para wisatawan.
Ia menilai, keamanan dan ketertiban wisata di Bali akan berdampak terhadap pariwisata yang berkualitas nantinya.
Sebelumnya, dilaporkan oleh Kompas.com, Minggu (5/3/2023), wisman asal Rusia yang mengendarai kendaraan dengan pelat motor palsu di Bali mulanya viral di media sosial Twitter.
Salah satu akun Twitter yang mengunggah foto tersebut ialah akun milik pengusaha asal Pulau Dewata, Ni Luh Djelantik, Sabtu (4/3/2023).
Di unggahan foto tersebut tampak beberapa wisman mengendarai sepeda motor yang menggunakan pelat motor dengan tulisan nama orang-orang Rusia.
Buntut dari kejadian tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Bali kemudian melakukan razia kendaraan secara serentak.
Baca juga:
Wisman yang mengendarai sepeda motor dengan pelat motor palsu tersebut berhasil ditangkap di Nusa Lembongan, Klungkung, Bali, dikutip dari Kompas.com, Minggu (5/3/2023).
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, wisman tersebut ditemukan mengendarai kendaraan pelat nomor palsu, tanpa mengenakan helm pengaman, dan tanpa Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Selain itu wisatawan tersebut juga tidak memiliki identitas diri (paspor) dan surat-surat kendaraan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.