Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Tindakan Tegas Pemerintah Terhadap WNA yang Berulah di Bali

Kompas.com - 07/03/2023, 17:10 WIB
Sania Mashabi,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Keberadaan sejumlah Warga Negara Asing atau WNA di Bali mulai menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama warga lokal Bali.

"Ulah" yang ditimbulkan beragam. Mulai dari pelanggaran ketertiban lalu lintas yang dilakukan di sejumlah wilayah di Bali, hingga sejumlah WNA yang bekerja secara ilegal dan dikhawatirkan mengambil lahan warga lokal.

Sejumlah pihak sudah buka suara terkait isu yang menjadi sorotan ini. Salah satunya Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno.

Baca juga:

Menurutnya, pemerintah bakal menindak tegas WNA yang menerapkan praktik bisnis tidak seharusnya dan tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

"Pemerintah tidak melarang aktivitas digital nomad selama mereka tidak menggantikan peran dan lapangan kerja yang seharusnya diutamakan bagi warga negara Indonesia. Dia (WNA) tidak boleh mengambil lahan pekerjaan yang diperuntukkan untuk masyarakat Indonesia," kata Sandiaga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga mengatakan akan menindak tegas oknum-oknum WNA tersebut.

Adapun laporan tersebut diterima imigrasi dari sejumlah tempat, seperti Bali dan Jawa Timur.

“Saya sudah beri arahan untuk dilakukan operasi atas pelanggaran keimigrasian di Bali dan beberapa tempat yang ditengarai ada WNA yang mengganggu ketertiban, mengusik kedamaian, dan mengganggu roda perekonomian masyarakat, ” kata Silmy di sela kunjungan kerja di Dubai, Selasa (7/3/2023), seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Baca juga: Ramai soal WNA Rusia di Bali Disebut Bisa Minta Pengawalan Polisi, Ini Kata Polda Bali

Menanti tindak tegas pemerintah

Guru Besar Bidang Pariwisata di Universitas Udayana I Gde Pitana menilai perilaku pelanggaran hukum yang dilakukan para WNA di Bali dan daerah lain tidak dibisa ditoleransi dan perlu diberi tindakan tegas.

Terutama mengenai maraknya pekerja ilegal, menurut Pitana, jika dibiarkan dapat mengancam kondisi ekonomi warga sekitar.

"Kita tidak bisa mentolerir perilaku yang melanggar hukum, perilaku yang melecehkan orang lokal, perilaku yang merusak budaya lokal, perilaku yang tidak menghargai norma-norma, nilai-nilai lokal itu tidak bisa kita terima," kata Pitana kepada Kompas.com, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Menparekraf Tanggapi Turis Asing Pakai Pelat Nomor Palsu di Bali

Selain itu, Pitana menilai, ketidaktegasan penerapan hukum berpotensi menurunkan citra ketegasan Indonesia di mata internasional.

"Jangan sampai ketika orang asing berbuat seperti itu (kita) "enggak apa-apa, dia tamu kita harus dihormati". Enggak, tidak begitu," tuturnya.

Ia pun mencontohkan beberapa negara yang tegas dalam menindak pelanggaran turis asing, misalnya aturan menyeberang jalan di negara tetangga Singapura.

Ketegasan tersebut membuat hampir semua turis asing yang datang ke Negeri Singa mematuhi aturan yang ada.

"Di Singapura karena tegas tidak ada yang berani menyeberang sembarangan, harus di zebra cross," ucap Pitana.

Ilustrasi turis asing di Bali.WIKIMEDIA COMMONS/PAXSON WOELBER Ilustrasi turis asing di Bali.

Tidak menggeneralisasi

Kendati demikian, Pitana berharap mengemukanya isu ini tak lantas membuat semua pihak menggeneralisasi semua warga Rusia atau WNA yang ada di Bali pasti menyimpang atau melanggar hukum.

Sebab, hal itu tidak hanya dilakukan oleh WNA dari negara tertentu atau WNA saja.

Ia mencontohkan beberapa pelanggaran yang dilakukan sejumlah turis asal negara lain dan bahkan lokal beberapa waktu lalu, misalnya pada kasus naik ke patung dan pura sakral sekadar untuk berfoto.

Baca juga:

Ada pula kasus turis asal China yang memotong terumbu karang saat menyelam di perairan Bali.

"Tamu Rusia di sini mungkin 500.000 orang, yang bikin masalah mungkin 10 orang, (jangan) lalu kita menstrereotipe bahwa tamu Rusia seperti itu semua," imbuhnya.

Pada intinya, Pitana menegaskan perlu ada penerapan hukum yang tegas bagi semua pelanggar, baik turis asing maupun lokal.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com