KOMPAS.com - Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan akan menindak tegas Warga Negara Asing (WNA) yang menganggu ketertiban dan keamanan Indonesia, termasuk melalui tindakan deportasi.
Hal ini merespons laporan masyarakat tentang oknum WNA di Bali dan Jawa Timur yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
"Saya sudah beri arahan untuk dilakukan operasi atas pelanggaran keimigrasian di Bali dan beberapa tempat yang ditengarai ada WNA yang mengganggu ketertiban, mengusik kedamaian, dan mengganggu roda perekonomian masyarakat," kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (7/3/2023).
Baca juga:
Silmy mengatakan, bahwa Indonesia hanya akan menerima WNA yang memberi keuntungan untuk negara dan hal itu sudah diseleksi sedari awal masuknya WNA tersebut ke Indonesia.
Namun, jika terbukti ada pelanggaran yanh dilakukan oleh WNA tersebut, pihak Imigrasi tidak akan ragu untuk memberikan tindak tegas.
"Sudah beberapa yang dideportasi sejak minggu lalu, ada yang dideportasi karena
menyalahgunakan izin tinggalnya, overstay, dan ada yang selesai menjalani pidana," ujar dia.
Baca juga: Menparekraf Tanggapi Turis Asing Pakai Pelat Nomor Palsu di Bali
Silmy menjelaskan, dalam menelusuri masalah WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, pihaknya melibatkan dan memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder terkait, khususnya instansi-instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
Adapun selama Januari hingga Februari 2023, Direktorat Jenderal Imigrasi sudah melakukan pendeportasian, pendetensian, dan penangkalan terhadap 630 WNA di seluruh Indonesia.
Para WNA itu dijatuhi tindakan administratif keimigrasian karena melanggar aturan keimigrasian.
Baca juga: Jenis Visa Baru Golden Visa, Khusus untuk WNA Bertalenta
Selain itu, Silmy juga mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI) tidak malah secara sadar memfasilitasi atau mendukung aktivitas pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh oknum WNA.
"Pihak yang terlibat dalam hal ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Keimigrasian," tegasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.