Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 07/03/2023, 17:19 WIB

KOMPAS.com - Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan akan menindak tegas Warga Negara Asing (WNA) yang menganggu ketertiban dan keamanan Indonesia, termasuk melalui tindakan deportasi.

Hal ini merespons laporan masyarakat tentang oknum WNA di Bali dan Jawa Timur yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

"Saya sudah beri arahan untuk dilakukan operasi atas pelanggaran keimigrasian di Bali dan beberapa tempat yang ditengarai ada WNA yang mengganggu ketertiban, mengusik kedamaian, dan mengganggu roda perekonomian masyarakat," kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (7/3/2023).

Baca juga:

Silmy mengatakan, bahwa Indonesia hanya akan menerima WNA yang memberi keuntungan untuk negara dan hal itu sudah diseleksi sedari awal masuknya WNA tersebut ke Indonesia.

Namun, jika terbukti ada pelanggaran yanh dilakukan oleh WNA tersebut, pihak Imigrasi tidak akan ragu untuk memberikan tindak tegas.

"Sudah beberapa yang dideportasi sejak minggu lalu, ada yang dideportasi karena
menyalahgunakan izin tinggalnya, overstay, dan ada yang selesai menjalani pidana," ujar dia.

Baca juga: Menparekraf Tanggapi Turis Asing Pakai Pelat Nomor Palsu di Bali

Silmy menjelaskan, dalam menelusuri masalah WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, pihaknya melibatkan dan memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder terkait, khususnya instansi-instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

Sanksi bagi WNA yang melanggar

Adapun selama Januari hingga Februari 2023, Direktorat Jenderal Imigrasi sudah melakukan pendeportasian, pendetensian, dan penangkalan terhadap 630 WNA di seluruh Indonesia.

Para WNA itu dijatuhi tindakan administratif keimigrasian karena melanggar aturan keimigrasian.

Baca juga: Jenis Visa Baru Golden Visa, Khusus untuk WNA Bertalenta

Selain itu, Silmy juga mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI) tidak malah secara sadar memfasilitasi atau mendukung aktivitas pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh oknum WNA.

"Pihak yang terlibat dalam hal ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Keimigrasian," tegasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kapan Hari Paskah dan Jumat Agung 2023? Simak Jadwalnya

Kapan Hari Paskah dan Jumat Agung 2023? Simak Jadwalnya

Travel Update
Promo Mudik Lebaran dengan TransNusa Rute Jakarta-Yogyakarta, Mulai Rp 400.000-an

Promo Mudik Lebaran dengan TransNusa Rute Jakarta-Yogyakarta, Mulai Rp 400.000-an

Travel Update
4 Tips Berkunjung ke Museum Sasmitaloka Pahlawan Revolusi, Naik Transjakarta Saja

4 Tips Berkunjung ke Museum Sasmitaloka Pahlawan Revolusi, Naik Transjakarta Saja

Travel Tips
8 Hotel di Cikampek Dekat Gerbang Tol

8 Hotel di Cikampek Dekat Gerbang Tol

Jalan Jalan
Cara ke Museum Sasmitaloka Pahlawan Revolusi Naik KRL dan Transjakarta

Cara ke Museum Sasmitaloka Pahlawan Revolusi Naik KRL dan Transjakarta

Travel Tips
5 Aturan Berkunjung ke Museum Sasmitaloka Pahlawan Revolusi, Tempat Wafatnya Jenderal Ahmad Yani

5 Aturan Berkunjung ke Museum Sasmitaloka Pahlawan Revolusi, Tempat Wafatnya Jenderal Ahmad Yani

Travel Tips
Aktivitas di Museum Sasmitaloka Pahlawan Revolusi, Lihat Lokasi Penembakan Jenderal Ahmad Yani

Aktivitas di Museum Sasmitaloka Pahlawan Revolusi, Lihat Lokasi Penembakan Jenderal Ahmad Yani

Travel Tips
Klarifikasi Super Air Jet yang Penerbangan Rute Samarinda-Surabaya Terlambat Hampir 4 Jam

Klarifikasi Super Air Jet yang Penerbangan Rute Samarinda-Surabaya Terlambat Hampir 4 Jam

Travel Update
Rute ke Spot Riyadi, Tempat Nikmati Pagi usai Sahur di Yogyakarta

Rute ke Spot Riyadi, Tempat Nikmati Pagi usai Sahur di Yogyakarta

Travel Tips
AirAsia Akan Buka Rute Jakarta-Perth PP, Tiket Mulai Rp 1,2 Juta

AirAsia Akan Buka Rute Jakarta-Perth PP, Tiket Mulai Rp 1,2 Juta

Travel Update
Nosarara Nosabatutu, Tempat Ngabuburit di Palu dengan Panorama Alam

Nosarara Nosabatutu, Tempat Ngabuburit di Palu dengan Panorama Alam

Jalan Jalan
3 Tips Kebagian Shalat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Datang Subuh

3 Tips Kebagian Shalat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Datang Subuh

Travel Tips
Tarif Tol Jakarta-Cikampek 2023, Cek Sebelum MudikĀ 

Tarif Tol Jakarta-Cikampek 2023, Cek Sebelum MudikĀ 

Travel Tips
Jangan Lakukan 4 Hal Ini Saat ke Pameran Artefak Nabi Muhammad

Jangan Lakukan 4 Hal Ini Saat ke Pameran Artefak Nabi Muhammad

Travel Tips
10 Masjid Unik di Rest Area, Ada yang Berbentuk Bulat dan Tanpa Kubah

10 Masjid Unik di Rest Area, Ada yang Berbentuk Bulat dan Tanpa Kubah

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+