KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sedang mengkaji permintaan pencabutan Visa on Arrival (VoA) warga negara Rusia dan Ukraina.
Adapun permintaan itu disampaikan Gubernur Bali I Wayan Koster, beberapa waktu lalu.
"Kami sedang mengkaji, agar kebijakan (yang diambil) pemerintah tidak salah," ucap Dirjen Imigrasi Silmy Karim kepada Kompas.com, Selasa (14/3/2023).
Baca juga:
Silmy enggan berkomentar lebih lanjut. Ia menjelaskan, terkait pelanggaran yang terjadi di kalangan warga negara asing (WNA), saat ini sedang dilakukan operasi pengawasan dan penindakan oleh Imigrasi Bali.
"Kondisinya sekarang sudah under control. Kami sudah deportasi 630 WNA (dari berbagai negara) dalam rangka penindakan terhadap pelanggaran
Silmy menilai, pelanggaran yang dilakukan para WNA tersebut harus ditangani bersama, dan melibatkan seluruh pihak. Termasuk Imigrasi, kepolisian serta pemerintah setempat.
"Para turis ini melanggar kan karena sebelumnya terjadi pembiaran. Konsekuensi dari daerah tujuan turis, ya memang harus bisa menangani nya dengan baik. Ini tantangan kita bersama," tuturnya.
Baca juga:
Lebih lanjut, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Imigrasi menyiapkan database kerja sama dengan negara lain untuk memberikan informasi yang lebih akurat tentang WNA yang akan melintas ke Indonesia.
Database tersebut nantinya dapar menjadi informasi jika ada WNA yang tidak dapat diizinkan masuk atau memiliki catatan khusus.
Meski demikian, kata Silmy, upaya bersifat kebijakan yang konsisten dan kontinyu memerlukan waktu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.