Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korea Selatan Cabut Aturan Pakai Masker di Kendaraan Umum per 20 Maret 2023

Kompas.com - 17/03/2023, 15:02 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Korea Selatan (Korsel) memutuskan akan mencabut kewajiban pakai masker di transportasi umum, termasuk bus, kereta bawah tanah, dan pesawat, mulai Senin (20/3/2023).

Langkah ini diambil menyusul situasi pandemi Covid-19 yang kian stabil, sebagaimana disampaikan pejabat kesehatan setempat pada Rabu, 15 Maret 2023.

Selama rapat pemerintah tentang penanganan Covid-19, Wakil Menteri Dalam Negeri Korea Selatan Han Chang-seob menyampaikan bahwa keputusan itu dibuat dengan mempertimbangkan jumlah infeksi Covid-19 yang terus menurun.

Baca juga:

Adapun sebelumnya, pemerintah Korsel mencabut kewajiban pakai masker di dalam ruangan pada 30 Januari 2023.

"Jumlah kasus Covid-19 harian rata-rata telah menurun 38 persen, bahkan setelah persyaratan kewajiban pakai masker disesuaikan pada 30 Januari," kata Han, mengutip Korea Times, Kamis (16/3/2023).

Ia melanjutkan bahwa jumlah pasien Covid-19 di Korsel yang sakit parah juga menurun sampai 55 persen.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas Travel (@kompas.travel)

Ditambah lagi, kata Han, varian virus baru juga belum ditemukan dalam beberapa minggu terakhir.

"Situasi virus sudah dalam kondisi stabil," tuturnya.

Tetap rekomendasikan pakaimasker saat jam sibuk

Kendati begitu, ia menjelaskan bahwa pemerintah tetap "aktif merekomendasikan" warga yang menggunakan transportasi umum pada jam sibuk untuk tetap memakai masker selama di perjalanan.

Begitu pula bagi mereka yang berada dalam kelompok berisiko tinggi terpapar, ataupun memiliki gejala Covid-19.

Ilustrasi pemakaian masker di luar ruangan di Seoul, Korea Selatan.Dok. Shutterstock/Evelyn Jung Ilustrasi pemakaian masker di luar ruangan di Seoul, Korea Selatan.

Selain di kendaraan umum, otoritas mengatakan aturan wajib memakai masker juga akan berakhir untuk apotek yang terletak di ruang publik terbuka, seperti di supermarket besar atau stasiun kereta.

Sebelumnya, pada 30 Januari 2023 lalu, sebagian besar aturan wajib mengenakan masker dalam ruangan dicabut.

Namun amanat tetap berlaku di rumah sakit, apotek, fasilitas rentan lainnya seperti rumah sakit lansia dan transportasi umum.

Baca juga: Wapres Ma’ruf Amin: Wisata Halal Ada di China dan Korea Selatan

Han menekankan, bahwa melindungi kelompok berisiko tinggi, terutama mereka yang berusia 60-an atau lebih, akan menjadi kunci untuk sepenuhnya kembali normal.

"Pemerintah akan meningkatkan tingkat suntikan vaksinasi booster dan resep obat-obatan Covid-19 yang diminum untuk kelompok berisiko tinggi dalam upaya mempersiapkan kembali ke situasi normal tanpa hambatan," kata Han.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com