Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simulasi Menghitung Pajak Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

Kompas.com - 25/03/2023, 23:29 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

Cara menghitung pajak barang bawaan

Lantas, bagaimana cara menghitung pajak barang bawaan kategori personal use jika nilai pabean diperkirakan lebih dari 500 dolar AS?

Nirwala merincikan, barang bawaan yang nilai pabean melebihi 500 dolar AS maka atas kelebihannya dikenai pungutan bea masuk flat sebesar 10 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen, dan pajak penghasilan 10 persen dengan NPWP atau 20 persen jika tidak memiliki NPWP.

“Jika lebih dari 500 dolar AS, maka terhadap nilai kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan PDRI,” tuturn Nirwala.

Baca juga: 10 Penyebab Barang Bawaan Terlalu Banyak Saat Bepergian, Bikin Ribet

Baca juga: Liburan ke Luar Negeri Saat Musim Dingin, 12 Tips Mengemas Barang Bawaan

Sebagai antisipasi, pelaku perjalanan bisa melakukan simulasi pungutan bea masuk dan pajak impor melalui aplikasi Mobile BeaCukai. Jadi, traveler bisa mempersiapkan uang sejumlah kisaran pungutan tersebut agar barang impor lolos bea cukai.

“Penumpang juga dapat melakukan pengecekan perkiraan nilai tagihan secara mandiri dengan mengunduh aplikasi Mobile BeaCukai di Playstore,” terang Nirwala. 

Sebagai gambaran, berikut simulasi perhitungan besaran bea masuk dan pajak impor seperti dikutip dari akun Twitter resmi  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, @beacukaiRI.

Misalnya, pelaku perjalanan luar negeri membeli iPhone 14 Pro 512GB dengan harga 1.299 dolar AS. Saat tiba di Tanah Air, kurs yang berlaku adalah Rp 14.000 per dolar AS.

Ilustrasi koper. PIXABAY/KATYVELDHORST Ilustrasi koper.

Berikut simulasi perhitungan besaran bea masuk dan pajak impornya:

Nilai barang: 1.299 dolar AS

Bebas bea masuk: 500 dolar AS

Nilai yang dikenai pungutan: 799 dolar AS (berasal dari nilai barang 1.299 dolar AS dikurangi bebas bea masuk 500 dolar AS).

Kurs yang berlaku: Rp 14.000 per dolar AS

Maka, Nilai Pabean (NP) sebesar 799 dolar AS dikali kurs Rp 14.000, yakni Rp 11.186.000.

Selanjutnya, pengutuan bea masuk adalah 10 persen dari Rp 11.186.000, yakni Rp 1.119.000 (setelah dibulatkan).

Ilustrasi koperDok. Shutterstock/sumroeng chinnapan Ilustrasi koper

Setelah mengetahui besaran pungutan bea masuk, selanjutnya kita akan menghitung perkiraan PPN dan PPh atas barang bawaan tersebut.

Untuk mencari PPN dan PPh, terlebih dulu kita harus mencari Nilai Impor (NI) yang didapat dari menjumlahkan nilai pabean (NP), yakni  Rp 11.186.000 dan bea masuk, yakni Rp Rp 1.119.000.

Jadi, Nilai Impor (NI) adalah Rp 12.305.000

Selanjutnya, tarif PPN adalah 11 persen dari Nilai Impor (NI), yakni Rp 1.354.000

Kemudian, tarif PPh bagi pemilik NPWP adalah 10 persen dari Nilai Impor (NI), yakni Rp 1.231.000

Sedangkan, tarif PPh jika tidak punya NPWP adala 20 persen dari Nilai Impor (NI), yakni Rp 2.461.000.

Dengan demikian, total pungutan meliputi bea masuk, ditambah PPN dan PPh menjadi Rp 3.704.000 (dengan NPWP) dan Rp 4.934.000 (tanpa NPWP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com