Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Bagi WNA yang Langgar Ketertiban, Cekal hingga Terancam Deportasi

Kompas.com - 26/03/2023, 09:10 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Warga negara asing (WNA) yang mengganggu ketertiban umum terancam sanksi administratif, mulai dari sanksi cekal hingga deportasi.

Hal ini disampaikan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, menanggapi sejumlah WNA yang kedapatan melanggar ketertiban di sejumlah daerah di Indonesia.

Baca juga: Kemah Saat Hari Raya Nyepi, 2 WNA Dideportasi dari Bali

Ia menambahkan, WNA yang mengganggu ketertiban tak pelak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga yang tinggal di dekat lokasi wisata populer, seperti Bali. 

"Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” kata Achmad dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/3/2023).

Achmad mengatakan, hal itu tertulis dalam Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Baca juga:

Sanksi bagi WNA pelanggar ketertiban

Tampak delapan Warga Negara Asing (WNA) yang bakal dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023) KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Tampak delapan Warga Negara Asing (WNA) yang bakal dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023)

Tindakan Administratif Keimigrasian yang dimaksud antara lain:

1. Pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan
2. Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal
3. Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia
4. Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia
5. Pengenaan biaya beban, dan/atau
6. Deportasi dari wilayah Indonesia

“Adapun sanksi tersebut diberlakukan setelah ada hasil pemeriksaan oleh petugas,” lanjut Achmad.

Baca juga: Turis Asing di Bali Dilarang Sewa Motor, Jika Lakukan 2 Hal Ini

Sementara itu, bagi WNA yang overstay selama kurang dari 60 hari akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 1 juta per hari.

Jika WNA tidak membayar denda tersebut, Ia akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

Apabila orang asing overstay selama lebih dari 60 hari, kata Achmad, maka ia akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

“Ketentuan sanksi overstay tercantum dalam UU Keimigrasian Pasal 78. Biaya yang timbul akibat proses deportasi dibebankan kepada penjamin WNA, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 63.

"Namun, jika tidak memiliki penjamin maka biaya dibebankan kepada orang asing tersebut dan apabila ia tidak mampu, maka kepada keluarganya. Kalau keluarganya juga tidak mampu, maka dibebankan kepada perwakilan negaranya,” pungkas dia.

Baca juga: Pemerintah Bentuk Satgas untuk Atasi Pelanggaran Turis Asing di Bali

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kompas.com (@kompascom)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com