KOMPAS.com - Sebentar lagi, masyarakat akan bersiap memasuki masa mudik Lebaran 2023. Bagi yang ingin naik pesawat untuk mudik atau liburan, bisa mengecek kembali syarat naik pesawat terbaru.
Sebagai informasi, untuk syarat naik pesawat belum ada perubahan yang berarti dari aturan sebelumnya.
Baca juga: 5 Tips Beli Tiket Pesawat Lebaran, Cek Opsi Transit dan Tarif
Aturan perjalanan dalam negeri saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan tersebut ditandatangani dan berlaku efektif mulai 25 Agustus 2022.
Hingga berita ini ditulis, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerbitkan revisi ketentuan, sehingga masih berlaku.
Lihat postingan ini di Instagram
Adapun sedikit perubahan hanya ada pada aplikasi PeduliLindungi yang menjadi SatuSehat Mobile per 1 Maret 2023.
Untuk mengingatkan kembali, berikut syarat naik pesawat terbaru yang harus diperhatikan oleh penumpang:
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.