Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/03/2023, 14:45 WIB

KOMPAS.com - Beberapa waktu belakangan bahasan mengenai larangan aparatur sipil negara (ASN) melaksanakan acara buka bersama selama Ramadhan menjadi sorotan oleh masyarakat dan di media sosial.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan bahwa larangan buka bersama (bukber) bagi ASN ini hanya ditujukan untuk kepala lembaga pemerintahan saja.

"Kami garis bawahi bahwa larangan ini (bukber) hanya kepada para menko, menteri, kepala lembaga pemerintah, dan tidak berlaku bagi masyarakat umum," kata Sandiaga dalam acara Weekly Brief with Sandi Uno, Senin (27/3/2023).

Baca juga:

Lebih lanjut, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan bahwa kegiatan bukber ini merupakan bentuk ajakan untuk menunjukkan kepedulian kepada orang-orang yang membutuhkan.

"Seandainya ada anggaran yang sudah disisihkan, mari kita berikan kepada yang betul-betul membutuhkan, (seperti) kaum dhuafa, fakir miskin, dan anak yatim yang perlu difasilitasi untuk bukber," kata Sandiaga.

Sebelumnya, dikutip dari laman Kompas.com (24/3/2023) Presiden Indonesia Joko Widodo meminta kegiatan buka puasa bersama di kalangan pejabat dan ASN selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah ditiadakan.

Perintah tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Baca juga:

Di dalam surat tersebut tertulis tiga poin arahan Presiden Jokowi mengenai bukber bagi pejabat dan ASN.

Poin pertama, yaitu penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Poin Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+