Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan ASN Buka Bersama Hanya untuk Kepala Lembaga Pemerintah

Kompas.com - 27/03/2023, 14:45 WIB
Suci Wulandari Putri Chaniago,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beberapa waktu belakangan bahasan mengenai larangan aparatur sipil negara (ASN) melaksanakan acara buka bersama selama Ramadhan menjadi sorotan oleh masyarakat dan di media sosial.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan bahwa larangan buka bersama (bukber) bagi ASN ini hanya ditujukan untuk kepala lembaga pemerintahan saja.

"Kami garis bawahi bahwa larangan ini (bukber) hanya kepada para menko, menteri, kepala lembaga pemerintah, dan tidak berlaku bagi masyarakat umum," kata Sandiaga dalam acara Weekly Brief with Sandi Uno, Senin (27/3/2023).

Baca juga:

Lebih lanjut, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan bahwa kegiatan bukber ini merupakan bentuk ajakan untuk menunjukkan kepedulian kepada orang-orang yang membutuhkan.

"Seandainya ada anggaran yang sudah disisihkan, mari kita berikan kepada yang betul-betul membutuhkan, (seperti) kaum dhuafa, fakir miskin, dan anak yatim yang perlu difasilitasi untuk bukber," kata Sandiaga.

Sebelumnya, dikutip dari laman Kompas.com (24/3/2023) Presiden Indonesia Joko Widodo meminta kegiatan buka puasa bersama di kalangan pejabat dan ASN selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah ditiadakan.

Perintah tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Baca juga:

Di dalam surat tersebut tertulis tiga poin arahan Presiden Jokowi mengenai bukber bagi pejabat dan ASN.

Poin pertama, yaitu penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Poin Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Serta poin ketiga, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Dikutip dari laman Kompas.com (23/3/2023), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan akan ada sanksi yang dikenakan kepada ASN yang melanggar aturan bukber.

Adapun sanksi yang diberikan disesuaikan dengan kategori pelanggarannya, yaitu mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat.

Penilaian kategori sanksi ini akan dikaji oleh masing-masing instansi terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com