Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/03/2023, 21:46 WIB
Penulis Ulfa Arieza
|

 

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, viral utas Twitter dari seorang pengguna yang mengaku ditagih bea masuk dan pajak impor sebesar Rp 4,8 juta oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.

Pajak tersebut digunakan untuk menebus pengiriman piala dari Jepang yang merupakan hadiah lomba menyanyi. Kejadian tersebut berlangsung pada 2015 lalu, seperti dikutip dari Kompas.com (20/3/2023).

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Barang Bawaan dari Luar Negeri, Cek Simulasinya

Baca juga: Simulasi Menghitung Pajak Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

Salah satu warganet menceritakan pengalaman tak mengenakan saat ia ditagih Rp 4,8 juta untuk piala acara menyanyi yang ia dapat dari Jepang.Tangkapan layar akun Twitter @zahratunnisaf Salah satu warganet menceritakan pengalaman tak mengenakan saat ia ditagih Rp 4,8 juta untuk piala acara menyanyi yang ia dapat dari Jepang.

Pengunggah utas bernama Fatimah Zahratunnisa mengaku kaget dengan tagihan bea masuk dan pajak impor tersebut. Padahal, hadiah menang lomba menyanyi di Jepang hanya berupa piala tanpa uang.

Setelah mengajukan keberatan, ia akhirnya diizinkan untuk membawa pulang piala itu secara gratis.

“Awalnya ditawarin angka berapa (pembayaran pajak), (saya) tetep kekeuh enggak mau bayar. Kenapa harus bayar buat usaha sendiri?" ujar Fatimah dikutip dari Kompas.com.

Lantas sebetulnya, bagaimana cara menghitung pajak impor barang dari luar negeri? Berikut ulasannya seperti dihimpun dari Kompas.com.

Baca juga: Catat, 4 Negara yang Terapkan Pajak Turis pada 2023

Baca juga: Daftar 25 Negara yang Terapkan Pajak Turis Mulai 2022, Ada Indonesia

Cara menghitung pajak impor barang dari luar negeri

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, barang kiriman dari luar negeri yang masuk dalam wilayah pabean merupakan barang impor yang terutang bea masuk dan pajak impor.

"Bahwa barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk, tak terkecuali barang hibah atau yang diberikan secara gratis," katanya dikutip dari Kompas.com, Senin (20/3/2023).

Selanjutnya, aturan mengenai pungutan bea masuk dan pajak impor barang kiriman dari luar negeri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. 

Adapun definisi barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan peraturan di bidang pos.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Panduan Lengkap ke Animalium BRI Cibinong, Info Jam Buka hingga Tips

Panduan Lengkap ke Animalium BRI Cibinong, Info Jam Buka hingga Tips

Travel Tips
Gratis Tiket Masuk ke Obelix Village di Sleman Selama Juni 2023

Gratis Tiket Masuk ke Obelix Village di Sleman Selama Juni 2023

Travel Update
Jadwal KRL Solo-Yogya Terbaru per 1 Juni 2023, Perjalanan Malam Ada Lagi

Jadwal KRL Solo-Yogya Terbaru per 1 Juni 2023, Perjalanan Malam Ada Lagi

Travel Update
Asyiknya Wisata Sambil Belajar Mengenal Satwa di Animalium BRIN

Asyiknya Wisata Sambil Belajar Mengenal Satwa di Animalium BRIN

Jalan Jalan
Mengapa Tidak Boleh Merokok di Pesawat? Ini Alasannya

Mengapa Tidak Boleh Merokok di Pesawat? Ini Alasannya

Travel Tips
Komunitas Balon Wonosobo Akan Gelar Festival Balon Udara di Purwokerto

Komunitas Balon Wonosobo Akan Gelar Festival Balon Udara di Purwokerto

Travel Update
Monas Week Digelar per 1 Juni 2023, Ada Video Mapping dan Air Mancur

Monas Week Digelar per 1 Juni 2023, Ada Video Mapping dan Air Mancur

Travel Update
Melihat Rumah Multatuli di Rangkasbitung, Cagar Budaya yang Tak Terawat

Melihat Rumah Multatuli di Rangkasbitung, Cagar Budaya yang Tak Terawat

Jalan Jalan
7 Fakta Sejarah Banda Neira, Surga di Timur Indonesia 

7 Fakta Sejarah Banda Neira, Surga di Timur Indonesia 

Jalan Jalan
7 Aktivitas yang Bisa Dilakukan di OMAH Library, Tidak Hanya Baca Buku

7 Aktivitas yang Bisa Dilakukan di OMAH Library, Tidak Hanya Baca Buku

Jalan Jalan
Singapore Airlines Beri WiFi Gratis Tanpa Batas untuk Semua Kelas Kabin

Singapore Airlines Beri WiFi Gratis Tanpa Batas untuk Semua Kelas Kabin

Travel Update
Kronologi Pesawat Garuda Rute Manado-Jakarta yang Alami Gangguan Mesin

Kronologi Pesawat Garuda Rute Manado-Jakarta yang Alami Gangguan Mesin

Travel Update
Okupansi Hotel di DIY Saat Libur Panjang Waisak Diprediksi Lebih Tinggi Dibanding Lebaran

Okupansi Hotel di DIY Saat Libur Panjang Waisak Diprediksi Lebih Tinggi Dibanding Lebaran

Travel Update
Panduan Lengkap ke Perpustakaan Saidjah Adinda di Rangkasbitung

Panduan Lengkap ke Perpustakaan Saidjah Adinda di Rangkasbitung

Travel Tips
Bersantai Sambil Baca Buku di OMAH Library, Nyaman seperti di Rumah

Bersantai Sambil Baca Buku di OMAH Library, Nyaman seperti di Rumah

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+